BERITA TERKINIHUMANIORA

Tambang Batu Bara Diduga Milik PT Kedap Sayaaq Kubar ditutup Oleh Gakkum KLHK Kaltim

KUTAI BARAT,deltamahakam.co.id-Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Gakkum KLHK Kaltim baru-baru ini menutup tambang ilegal yang beroperasi di Kecamatan Tering, Kabupaten Kutai Barat (Kubar).

Gakkum KLHK Kaltim bersama Anggota DPR RI yang melakukan kunjungan kerja spesifik Komisi lV DPR RI masa sidang satu tahun sidang 2022-2023 ke Provinsi Kaltim 2-4 September 2022. Dalam rangka meninjau penggunaan kawasan hutan di Provinsi Kaltim yang diketuai oleh Ketua Tim Wakil Ketua Komisi lV Rusdi Masse Mappasessu, Sudin Ketua Komisi lV, Budisatrio Djiwandono, Vita Ervina, Dr H Sutrisno, H.M Salim Fakhry, Ir Panggah Susanto, Alien Mus, Ir Endro Hermono, Dr.H Azikin Solthan, H.Muhtarom, Dr.H Suhardi, Muhammad Dhevy Bijak, Drs.H Guntur Sasono, Dr.H Andi Akmal Pasluddin, Saadiah Uluputty, dan H.Muhammad Syafrudin.

Tertuang dalam berita acara temuan Kamis (19/7/2022) sekira pukul 11.00 WITA, dan ditandatangani Jusrliansyah S.Sos, Polisi Kehutanan Ahli Pertama, Dinas Kehutanan Kaltim, Sunardi Pengadministrasi Perencanaan dan Program, serta Tisna Ekha Hermawan S.Hut Tenaga Kontrak Dinas Kehutanan Kaltim. Bertempat di Kantor PT Kedap Sayaaq, telah menemukan aktivitas dalam kawasan hutan produksi berupa, dua unit alat berat dozer, dua unit dump truk, satu unit excavator yang sedang beraktivitas perbaikan jalan diduga jalan tersebut digunakan untuk aktivitas pertambangan batu bara pada titik koordinat 0°06’29.2″ N, 115°36’30.6″ E. Kemudian, alat berat satu unit excavator dan satu unit dozer posisi terparkir serta beberapa orang pekerja perusahaan PT Kedap Sayaaq pada titik kordinat 0°06’36.5″ N, 115°36’26.2″ E.

Pihak Perusahaan telah memberikan informasi adanya keputusan pengadilan berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada PN Surabaya No. 17/Pdt.Sus.Gugatan Lain lain/2021/PN.Niaga.Sby. Jo: No. 06/Pdt. Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby tanggal 27 Oktober 2021 memerintahkan kepada Menteri KLHK RI menunda pelaksanaan SK Pencabutan IPPKH atas nama PT Kedap Sayaaq.

Masing-masing dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur telah melakukan pengambilan koordinat, data lapangan beserta poto/video di lokasi PT. Kedap Sayaaq dan sekitarnya disaksikan dan diketahui perusahaan yaitu oleh Mursalin ST, bagian engineering, dan Yudi Iriansyah,S.Kom bagian Produksi.

Tim Gakkum KLHK Kaltim pun memasang papan peringatan berisikan “AREAL INI DALAM PROSES PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP ATAS PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN/ATAU PERIZINAN LINGKUNGAN HIDUP.
DILARANG MELAKUKAN KEGIATAN APAPUN DI DALAM AREAL INI

Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan (Pasal 232 Ayat 1 KUHP).

Sebelumnya, Gakkum KLHK Kaltim bersama Anggota DPR RI menerima aduan dari Masyarakat Peduli Konservasi Alam dan Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim Apalaloi Tabrang, SE
perihal pengaduan atas dugaan Maladministrasi dan atau persekongkolan jahat dalam pidana kehutanan dan ilegal mining yang dilakukan Ir. Rossi Tjandrakirana, M.SE, Direktur Rencana dan Pengunaan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian KLH dan Kehutanan bersama-sama Kurator PT. Kedap Sayaaq.

Bahwa pada tanggal 16 Maret 2021, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.Sc, melalui Keputusan No. SK.77/Menlhk/Setjen/PLA.0/3/2021 telah MENCABUT atas Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.528/Menhut-11/2012 tertanggal 24 September 2012 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Kegiatan Operasi Produksi (Eksploitasi) Batubara dan Sarana Penunjang atas nama PT. Kedap Sayaaq (Tahap I) seluas 2.568,37 Hektar pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi Tetap di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur (BUKTILAMPIRAN I):

Bahwa pada tanggal 25 Juni 2021, atas PENCABUTAN Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.528/Menhut-II/2012 tertanggal 24 September 2012 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Kegiatan Operasi Produksi (Eksploitasi) Batubara dan Sarana Penunjang atas nama PT. Kedap Sayaaq (Tahap I) seluas 2.568,37 Hektar pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi Tetap di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur tersebut, PT. Kedap Sayaaq telah MENGGUGAT Kementerian KLH melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, sebagaimana Register Perkara Nomor: 17/Pdt.Sus-G Lain-lain/2021/PN Niaga Sby jo No. 6/Pdt-Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby (BUKTI-LAMPIRAN II);

Bahwa atas gugatan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.Sc selaku Tergugat MENOLAK gugatan PT. Kedap Sayap (dalam pailit) dengan argumen pada pokoknya menyatakan “Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya TIDAK BERWENANG Memeriksa dan Mengadili Perkara Aquo karena merupakan ranah Peradilan Tata Usaha Negara (Kompetensi Absolut) dan Putusan Ultra Vires.

Bahwa pada tanggal 3 Nopember 2021 terdapat PUTUSAN Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara khusus niaga gugatan lain-lain Nomor: 17/Pdt.Sus-G Lainlain/2021/PN Niaga Sby jo No. 6/Pdt-Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby (BUKTI LAMPIRAN III), yang dalam AMAR PUTUSAN pada pokonya menyatakan (1) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian,
(2) Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

(3) Menyatakan Keputusan No. SK.77/Menihk/Setjen/PLA.0/3/2021 tertanggal 16 Maret 2021 tentang Pencabutan atas Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.528/Menhut11/2012 tertanggal 24 September 2012 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Kegiatan Operasi Produksi (Eksploitasi) Batubara dan Sarana Penunjang atas nama PT. Kedap Sayap (Tahap I) seluas 2.568,37 Hektar pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi Tetap di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

(4) Menghukum Tergugat mencabut Keputusan No. SK.77/Menlhk/Setjen/PLA.0/3/2021 tertanggal 16 Maret 2021 tentang Pencabutan atas Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.528/Menhut-II/2012 tertanggal 24 September 2012 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Kegiatan Operasi Produksi (Eksploitasi) Batubara dan Sarana Penunjang atas nama PT. Kedap Sayaaq (Tahap I) seluas 2.568,37 Hektar pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi Tetap di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur:

(5) Bahwa pada tanggal 9 Juni 2022, ketika perkara Perkara Nomor: 17/Pdt.Sus-G Lain-lain/2021/PN Niaga Sby jo No. 6/Pdt-SusPKPU/2020/PN.Niaga.Sby belum BERKEKUATAN HUKUM TETAP (inkraht), PT. Kedap Sayaaq (dalam pailit) “tertangkap basah” oleh Tim Patroli Pengamanan Hutan melakukan dugaan TINDAK PIDANA KEHUTANAN sebagaimana yang dimaksud Pasal 50 ayat (3) huruf g jo Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau Illegal Mining sebagaimana yang dimaksud Pasal 134 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara di Kawasan Hutan Produksi Kab. Kutai Barat, Propvinsi Kalimantan Timur pada titik koordinat, sebagaimana yang tertuang BERITA ACARA TEMUAN yang ditandatangani Jusriliansyah, S.Sos, Polisi Kehutanan Ahliu Pertama, Sunardi, Tisna Ekha Hermawan, S. Hut, Mursalin dan Yudhi Iriansyah, S. Kom, dengan barang bukti berupa alat berat 2 (dua) uni Dozer dan 2 (dua) unit Dump Truck serta 1 (satu) Exavator sedang beraktifitas perbaikan jalan diduga untuk digunakan aktifitas pertambangan batubara (BUKTI-LAMPIRAN IV):

(6) Bahwa pada tanggal 26 Juli 2022, Majelis Hakim Mahkamah Agung telah 1016 K/Pdt-Sus-Pailit/2022 RI melalui Putusan Nomor: MENGABULKAN Permohonan Kasasi Menteri KLH dan Kehutanan atas putusan perkara Perkara Nomor. 17/Pdt.Sus-G Lainlain/2021/PN Niaga Sby jo No. 6/Pdt-Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby (BUKTI-LAMPIRAN V); 1016 K/Pdt-Sus7.

(7) Bahwa berdasarkan Putusan Kasasi Nomor: Pailit/2022 tersebut, PENCABUTAN Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.528/Menhut-II/2012 tertanggal 24 September 2012 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Kegiatan Operasi Produksi (Eksploitasi) Batubara dan Sarana Penunjang atas nama PT. Kedap Sayaaq (Tahap I) seluas 2.568,37 Hektar pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi Tetap di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur tersebut menjadi SAH dan BERHARGA, sekaligus dugaan TINDAK PIDANA KEHUTANAN dan ILLEGAL MINING, yang dilakukan PT. Kedap Sayaaq (dalam pailit) menjadi Volltoid (sempurna) yang implikasi yuridisnya wajib ditindak lanjuti sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku;

(8) Bahwa diduga untuk kepentingan MENYELAMATKAN PT. Kedap Sayaaq (dalam pailit) dari JERAT HUKUM PIDANA KEHUTANAN, Agung D. Sujono, SH dalam jabatannya sebagai KURATOR PT. Kedap Sayaaq (Pailit) BERMUFAKAT JAHAT bersama-sama seorang pegawai negeri sipil/penyelenggara negara yakni Ir. Rossi Tjandrakirana, M.SE, dalam jabatannya sebagai Direktur Rencana dan Pengunaan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengeloaan Hutan, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian KLH dan Kehutanan dengan menerbitkan apa yang disebut sebagai Akta Perdamaian antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan PT. Kedap Sayaaq (Dalam Pailit) tentang Komitmen Membayar PNBP-PKH Terutang Atas Nama PT. Kedap Sayaaq (dalam pailit), dengan dalih dan berpura-pura untuk mengoptimalkan sumber pendapatan Negara dari PNBP di bidang kehuatanan, melalui pemenuhan kewajiban membayar PNBP-PKH Terutang dan pemulihan perizinan penggunaan kawasan hutan atas nama PT. Kedap Sayaaq (dalam pailit);

(9) Bahwa Akta Perdamaian antara Kementerian Lingkungan Hidup dan PT. Kedap Sayaaq (Dalam Pailit) tentang Kehutanan dengan Komitmen Membayar PNBP-PKH Terutang Atas Nama PT. Kedap Sayaaq merupakan produk maladministrasi yang beraroma korupsi bentuk akal-akalan, semata-mata hanya alibi untuk menguntungkan sekaligus menyelamatkan PT. Kedap Sayaaq dari jeratan hukum pidana kehutanan dan illegal mining. Terlebihlebih Perdamaian lazimnya dilakukan saat perkara sedang berjalan pada tingkat pemeriksaan judex facti yaitu pengadilan negeri atau pengadilan tinggi ;

(10) Bahwa dalih Perdamaian untuk mengoptimalkan sumber pendapatan kehuatanan adalah mengada-ngada Negara dari PNBP di karena Ditjen PKTL telah melimpahkan pengurusan PNBP-PKH Terutang PT. Kedap Sayaaq kepada panitia Urusan Piutang Negara Cabang Jakarta Pusat (KPKNL Jakarta IV) untuk dapat diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

(11) Bahwa oleh karenanya, bersama ini kami MPKALH Provinsi Kalimantan Timur meminta kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.Sc MENCABUT dan/atau MEMBATALKAN Akta Perdamaian antara Kementerian Lingkungan. Hidup dan Kehutanan dengan PT. Kedap Sayaaq (Dalam Pailit) tentang Komitmen Membayar PNBP-PKH Terutang Atas Nama PT. Kedap Sayaaq (dalam pailit), serta memproses secara hukum atas TINDAK PIDANA KEHUTANAN yang dilakukan oleh PT. Kedap Sayaaq (dalam pailit), sekaligus memeriksa dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Ir. Rossi Tjandrakirana, M.SE, Direktur Rencana dan Pengunaan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian KLH dan Kehutanan.(dm2)

Related Articles

Back to top button