ADVERTORIALBERITA TERKINIDPRD KutimNASIONAL

DPRD Kutim Konsultasi terkait kegiatan Tahun Jamak, KPK Tidak Dalam Memberikan Legal Opinion,Terkait Tata Kelola Yang Sifatnya Administrasi Pemerintahan Daerah

Asti Mazar ; InsyaAllah multiyears tetap bisa berjalan sesuai dengan arahan dari KPK.

JAKARTA,deltamahakam.co.id-Apa yang menjadi perdebatan argumentasi (Pro dan Kontra) antara Anggota-anggota DPRD Kutim mengenai Usulan Multi Years Contract (MYC) yang di usulkan Pemerintah agar masuk ke batang tubuh APBD Kutai Timur (Kutim) 2023 kini mulai menemui titik terang.Tadinya,Wakil Rakyat yang duduk di DPRD Kutim menganggap bahwasanya masih diperlukan dokumen-dokumen pendukung guna menunjang proyek kegiatan MYC dapat terlaksana tanpa ada kekhawatiran di kemudian hari bermasalah secara hukum.Pasalnya, daftar kegiatan MYC yang di usulkan ada tahapan yang terlewati.

Oleh sebab itulah,DPRD Kutim demi melaksanakan fungsi pengawasannya berangkat ke Jakarta guna berkonsultasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Kegiatan Tahun Jamak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023.

Wakil Ketua I DPRD Kutai Timur Asti Mazar, SE., M.Si kepada Tim Redaksi deltamahakam.co.id-melalui sambungan telepon seluler,Jumat(25/11/2022) mengatakan,pada pukul 08:00 Wib,telah mengagendakan untuk bertemu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, dan kegiatan konsultasi tersebut terjadwalkan atas kesepakatan dari seluruh anggota DPRD Kutim.

“Jadi, tadi pagi jam 08:00 Wib,kita agendakan ketemu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, jadi ini terjadwalkan memang,atas dasar kesepakatan dari seluruh anggota DPRD kemarin,untuk berkonsultasi terkait kegiatan multiyears di tahun 2022 sampai 2024,”ucap Asti.

“Hasil dari konsultasi tersebut,bahwa dari pihak KPK mengapresiasi kehadiran kami semua yang hadir itu ada 17 orang,tetapi yang diperbolehkan masuk hanya 12 orang dikarenakan kapasitas ruangannya.Jadi perwakilan fraksi semua ada, 7 fraaksi semua ada perwakilannya dan mendapatkan satu notulen, bahwa kegiatan multiyears itu sepanjang memang untuk kepentingan masyarakat harus di dukung,tetapi kenapa ada langkah untuk berkoordinasi dan konsultasi ke Mendagri, ke BPKP dan bahkan ke KPK, karena memang ada tahapan yang kita lewati yang memang tanpa di sengaja,” terangnya menjelaskan.

Dalam lanjutan keterangannya,Asti Mazar ingin mengingatkan,pentingnya untuk belajar dari pengalaman-pengalaman yang terdahulu,karena dirinya yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Kutim itu tidak menginginkan pengalaman buruk(melawan hukum) tersebut terulang lagi.

“Jadi, kita harus patuh pada aturan-aturan yang berlaku,itu mutlak harus kita taati supaya tidak terjadi hal-hal yang menjadi pelajaran kemarin, harus taat administrasi dan sebagainya,” tegasnya.

Lagi ditambahkan Asti Mazar,bahwa KPK menyarankan agar masing-masing pihak dari pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab.Kutai Timur membuat risalah telaahan staf Kronologis kekeliruan, dan hasil konsultasi maupun permintaan opini yang sudah dilakukan dengan Kejari, BPKAD Provinsi, Kemendagri dan BPKP Perwakilan Provinsi Kaltim sebagai dasar persetujuan.

“Jadi hasil konsultasi tersebut adalah, bahwa dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada dasarnya sekali lagi mengapresiasi kedatangan kami,dalam pertemuan konsultasi tadi kami ditemui oleh visi pencegahan korupsi KPK.Dan disampaikan dalam rapat itu bahwa sepanjang tidak ada niat untuk gratifikasi dan sebagainya, kita (DPRD-Pemerintah) harus mencari solusi bersama, jadi sekali lagi solusi bersama.Intinya antara TAPD dengan DPRD mengenai kegiatan multiyears sama-sama menginginkan harus tetap berjalan, namun tetap harus memperhatikan aturan yang ada.Jadi disarankan oleh KPK,agar meminta rekomendasi dari Kejari, rekomendasi dari BPKP supaya kemudian hari tidak ada yang menjadi masalah, jadi InsyaAllah multiyears tetap bisa berjalan sesuai dengan arahan dari KPK,” tutup legislator perempuan dari Fraksi Partai Golkar itu.(dm1)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button