NASIONALPendidikan

Interpretasi Konstitusi dalam Putusan MK

Manahan ; Tugas Mahkamah, bukanlah berhenti pada upaya merekonstruksi fakta-fakta perumusan suatu norma hukum melainkan pada upaya menemukan tujuan atau maksud yang ada di balik rumusan norma hukum sehingga ia senantiasa menjadi norma yang hidup (living norm) karena ia lebih terikat ke masa depan yaitu pada tujuan yang hendak dicapai.

JAKARTA,deltamahakam.co.id-Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) telah menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Demikian pula kedaulatan rakyat sepenuhnya berada di tangan rakyat yang harus dilaksanakan sesuai dengan undang-undang dasar. Maka disinilah esensi demokrasi konstitusional, semua harus bermuara pada konstitusi, tidak atas kemauan dan kehendak sendiri namun semua haruslah senafas dengan konstitusi.

Demikian disampaikan oleh Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul saat memberikan ceramah kunci dalam Kegiatan Sekolah Konstitusi Perhimpunan Pelajar Indonesia Dunia (PPI Dunia) 2023 dengan tema “Peran PPI Dunia dalam Amandemen ke-V UUD Negara Republik Indonesia 1945” pada Jum’at (10/3/2023) secara daring.

Dikatakan Manahan, dalam upaya menjamin tegaknya demokrasi konstitusional dan terpenuhinya hak-hak konstitusional warga negara, MK dalam kurun 19 tahun ini telah menorehkan putusan-putusan yang landmark, yang memperbaiki tatanan hukum dalam berbangsa dan bernegara.

“Secara historis, penafsiran konstitusional diawali dengan adanya putusan Chief Justice Marshall terhadap putusan atas Kasus Madison vs Marbury, yang kemudian berkembang dalam praktik ketatanegaraan di berbagai negara, termasuk Indonesia,” kata Manahan dalam kegiatan yang dihadiri oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo, Anggota Komisi III Arsul Sani.

Manahan menjelaskan, melalui Perubahan Ketiga UUD 1945, dibentuklah lembaga MK. Namun, kehadiran lembaga MK tersebut muncul berbagai polemik karena dengan kewenangannya, MK seringkali menghasilkan putusan yang menyebabkan adanya perubahan makna dalam teks undang-undang dasar. Hal ini menunjukkan bahwa adanya interpretasi konstitusi melalui sebuah proses peradilan (judicial interpretation), yang dimaknai sebagai sebuah teori atau metode cara berpikir yang menjelaskan bagaimana peradilan harusnya memberikan tafsir hukum terhadap sebuah undang-undang terutama undang-undang dasar.

Menafsirkan UUD 1945

Lebih lanjut Manahan mengatakan, MK menafsirkan UUD 1945 sesuai dengan keadaan terkini, tak sekedar dengan merujuk makna aslinya yang hanya akan menghasilkan keadilan yang tak substansial. Putusan MK tak pelak adalah putusan yang responsif terhadap kebutuhan hukum yang eksis dalam masyarakat.

Selama kurun waktu 19 tahun ini, sambung Manahan, MK telah memeriksa dan memutus 3.463 perkara konstitusi yang terdiri dari terdiri 1.622 Putusan Pengujian Undang- undang (PUU) terhadap UUD 1945, 29 Putusan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), 1.136 Putusan Perselisihan Hasil Pemilikan Kepala Daerah (PHPKada) dan 676 Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif dan Presiden. Dari keseluruhan putusan-putusan tersebut, MK telah berikhtiar membangun demokrasi konstitusional dalam putusan-putusan pengujian undang-undang terkait pemilihan kepala daerah, Pemilihan Umum dan Pemenuhan hak-hak politik warga negara.

Kewenangan MK

Manahan selanjutnya menjelaskan kewenangan dan kewajiban MK. Pembentukan MK untuk memenuhi enam fungsi. Pertama, sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution). Kedua, sebagai penafsir akhir konstitusi (the final interpreter of the constitution). Ketiga, sebagai pelindung hak konstitusional warga negara (the protector of citizen’s constitutional rights). Keempat, sebagai pelindung hak asasi manusia (the protector of human rights). Kelima, sebagai pengawal demokrasi (the guardian of democracy). Keenam, sebagai penjaga ideologi bangsa (the guardian of state of ideology). Keenam fungsi tersebut saling terkait satu sama lain, sekaligus melekat pada kewenangan dan kewajiban MK sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Sebagai contoh, fungsi MK sebagai pelindung hak konstitusional warga negara terkait dengan muatan konstitusi, yaitu memberikan jaminan hak konstitusional warga negara.

“Artinya, perlindungan, pemenuhan, dan pemajuan hak-hak warga negara yang tercantum dalam konstitusi dijamin oleh negara. Fungsi tersebut juga terkait dengan fungsi MK sebagai pelindung hak asasi manusia. Kedua fungsi tersebut melekat dengan kewenangan MK untuk memutus pengujian undang-undang terhadap UUD,” tegasnya.

Penafsiran MK

Manahan juga menjelaskan, di dalam setiap penafsiran MK terhadap pasal-pasal UUD 1945 tersirat upaya mewujudkan negara demokratis konstitusional. Perubahan makna ataupun penafsiran ketentuan dalam konstitusi dapat dilakukan melalui judicial interpretation oleh badan kehakiman yang dituangkan dalam putusan pengadilan (judicial decision). Penafsiran melalui sebuah proses peradilan (judicial interpretation) dimaknai sebagai sebuah metode berpikir yang menjelaskan bagaimana peradilan memberikan tafsir hukum terhadap sebuah undang-undang dasar.

Oleh karena itu, menurut Manahan, diperlukan banyak metode pemikiran dan alat untuk melakukan sebuah penafsiran. Metode-metode dalam menafsirkan konstitusi atau disebut juga constitutional interpretation sangatlah beragam, sehingga hakim bebas memilih metode mana yang paling cocok dengan peristiwa yang sedang ditanganinya. Para hakim menggunakan pandangan atau kemampuan mereka berdasarkan pemahaman mereka terhadap hukum itu sendiri. Artinya dalam melakukan interpretasi konstitusi, hakim-hakim dapat berbeda dalam memberikan interpretasi, sehingga suatu saat para hakim akan saling bertentangan dalam menafsirkan konstitusi terhadap sebuah perkara tertentu.

Dalam praktik di Indonesia, Manahan melanjutkan, dapat dijumpai putusan-putusan MK yang menggunakan interpretasi konstitusi untuk menilai konstitusionalitas suatu norma seperti pada interpretasi terhadap konsep penyelenggaraan pemilu serentak, interpretasi terhadap hak menguasai atas negara, dan interpretasi terhadap konsep otonomi daerah.

Melalui kedudukan dan fungsinya, MK sebagai judicial independence dan dengan menerapkan berbagai metode rechtsvinding khususnya metode interpretasi melalui putusan-putusannya dapat mengembangkan dan menghidupkan UUD agar tetap aktual atau yang dikenal dengan sebutan ‘the living constitution’, dalam menghadapi tantangan globalisasi hukum juga penyesuaian tradisi hukum sesuai dengan kebutuhan hukum yang dicita-citakan sebagaimana telah diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu Pancasila.

Meskipun hakim bebas dalam menggunakan metode interpretasi, namun kebebasan memilih dan menggunakan metode interpretasi tersebut harus tetap berada dalam koridor Pancasila dan UUD NRI 1945. Hakim harus cermat, mampu memperhatikan, menggali hakikat atau merefleksikan suatu ketentuan pasal di dalam UUD sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Hal ini akan menjadikan putusan MK lebih mencerminkan keadilan bagi semua pihak. Upaya tersebut tercermin dalam sejumlah putusan MK yang dinilai berpihak kepada rakyat.

Tentu saja, tekad MK dalam menegakkan demokrasi konstitusional itu tidak terbatas pada perkara Pengujian Undang-undang, melainkan juga dalam kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati, Gubernur dan Walikota dan Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden. Dalam konteks perselisihan hasil Pemilu/Pilkada, putusan MK tidak semata-mata memberi keadilan kepada pihak yang bersengketa, namun juga kepada rakyat pemilik hak suara sebagai pemangku kepentingan.

“Tugas Mahkamah, bukanlah berhenti pada upaya merekonstruksi fakta-fakta perumusan suatu norma hukum melainkan pada upaya menemukan tujuan atau maksud yang ada di balik rumusan norma hukum sehingga ia senantiasa menjadi norma yang hidup (living norm) karena ia lebih terikat ke masa depan yaitu pada tujuan yang hendak dicapai,” terang Manahan.

Dengan demikian tafsir konstitusi bukan hanya dilakukan secara tekstual, melainkan juga dengan cara kontekstual sehingga konstitusi tetap aktual.(*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button