LPAI dan Duta Anak Tekankan Perlindungan Anak dalam RUU Kesehatan Omnibus Law
Ini menyikapi dan memberi masukan RUU Kesehatan Omnibus Law, yang saat ini sedang dalam proses pembahasan di DPR dan disinyalir bertujuan mengakomodir upaya transformasi kesehatan.

JAKARTA,deltamahakam.co.id-Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) bersama dengan jaringan organisasi pengendalian rokok di Indonesia menggelar konferensi pers secara daring di Jakarta, Jumat (14/04/2023).
Kegiatan tersebut mengambil tema “Sinergi Bersama Wujudkan Perlindungan Anak dari Bahaya Rokok melalui RUU Omnibus Law Kesehatan”. Ini menyikapi dan memberi masukan RUU Kesehatan Omnibus Law, yang saat ini sedang dalam proses pembahasan di DPR dan disinyalir bertujuan mengakomodir upaya transformasi kesehatan.
RUU ini terdiri atas 20 bab dan 478 pasal, jika disahkan akan menggantikan UU Kesehatan Nomor 39 tahun 2009. Bab V memuat substansi upaya kesehatan terkait bidang pencegahan dan pengendalian penyakit, dan pada bagian kedua puluh lima khusus mengenai pengamanan zat adiktif.
Duta Anak Nasional, Alya Eka Khairunnisa saat memberikan pengantar dalam kesempatan itu menyampaikan, suara anak Indonesia selaku duta anak yang didirikan tahun 2022 lalu, menyuarakan perlindungan anak dari paparan rokok.
Alya menilai isu tersebut masih sangat relevan dibahas dan masih relevan untuk diperjuangkan. Dikatakan, Alumni Kongres Indonesia merumuskan, 9 poin suara anak Indonesia yang mana terkait pengendalian rokok ini tercantum secara khusus pada poin kelima.
“Poin kelima yang berbunyi ‘kami anak-anak Indonesia memohon kepada pemerintah untuk melindungi anak dengan meregulasi dan melarang iklan, promosi, dan sponsor rokok di lingkungan terdekat anak serta menutup akses rokok untuk anak,” ujarnya.
Alya berharap, lewat tangan media media, suara mereka dapat di dengar oleh pemerintah dan masyarakat luas.
“Jika Indonesia mengharapkan adanya generasi emas tahun 2045 maka harus disiapkan dari hari ini, dan itu tidak akan terwujud jika kami tidak dilindungi dari paparan rokok, iklan, promosi dan produksi,” tutup Alya.
Sementara itu, Dr. Seto Mulyadi, M.Si., Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia mengatakan, permasalahan terkait zat adiktif termasuk produk tembakau telah masuk dalam pasal 154, 158 RUU Omnibus Law Kesehatan.
Kak Seto mengungkapkan, salah satu masalah yang kita hadapi saat ini adalah regulasi yang tidak komprehensif yang belum mampu melindungi anak dari iklan, promosi, dan sponsor rokok, sehingga, anak masih rentan menjadi target industri rokok.
“Dengan tersebarnya iklan rokok dimana-mana, promosi rokok yang cenderung menargetkan anak-anak, lalu tertundanya revisi Undang-Undang 109 Tahun 2019 dan lemahnya implementasi regulasi kawasan tanpa rokok di daerah perlu menjadi perhatian bersama dan juga mohon dipastikan aturan yang lebih tegas memuat hal tersebut,” katanya.
Dengan RUU Omnibus Law Kesehatan ini, lanjut Kak Seto, diharapkan pemerintah mengatur pembatasan dan pelarangan iklan, promosi, dan sponsor rokok di Indonesia demi kepentingan terbaik masyarakat dan juga anak-anak Indonesia.
“Kami menilai dari segala produk tembakau dari rokok konvensional dan elektrik serta beragam produk olahan lainnya yang sudah mengandung zat adiktif ini dapat dapat dimasukkan ke dalam RUU Omnibus Law Kesehatan. Harapan kami juga pemerintah benar-benar dapat hadir dan menajmin kepastian hukum, sehingga upaya pengawasan dan pencegahannya yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 35/2014 ini dapat betul-betul terwujud,” tambahnya. (dm4).