BERITA TERKINIPemerintahanSangatta

Ketua DPRD Kutai Timur Dukung Penguatan Satgas PKH di Kutai Timur, Penertiban Kawasan Hutan Diminta Berkeadilan

deltamahakam, SANGATTA — Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, mendukung penguatan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kalimantan Timur, termasuk keterlibatan unsur Polri dalam upaya penertiban aktivitas di kawasan hutan.

Dukungan tersebut disampaikan Jimmi dalam kegiatan sosialisasi Satgas PKH yang digelar di Mapolres Kutai Timur, Senin (28/9/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Satgas PKH Keamanan dan Ketertiban Provinsi Kalimantan Timur, Kombes Pol M. Dharma Nugraha dan Kombes Pol Faisal F. Napitupulu.

Menurut Jimmi, keterlibatan Polri bersama unsur TNI dan Kejaksaan menjadi bagian penting dalam memperkuat koordinasi di lapangan. Terlebih, persoalan kawasan hutan tidak hanya berkaitan dengan aktivitas perkebunan, tetapi juga kegiatan pertambangan yang beririsan dengan kawasan hutan.

“Kami mendukung penguatan Satgas PKH di Kutai Timur, terutama dengan keterlibatan Polri bersama unsur TNI dan Kejaksaan. Sosialisasi ini penting agar penertiban kawasan hutan tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai batas serta aturan pemanfaatan kawasan,”ujar Jimmi.

Jimmi menilai sosialisasi perlu dilakukan secara menyeluruh agar masyarakat memahami status dan batas kawasan hutan.

Langkah tersebut penting untuk mencegah masyarakat terjebak dalam persoalan hukum akibat kurangnya informasi mengenai kawasan yang boleh dan tidak boleh dimanfaatkan.

Di sisi lain, Jimmi meminta agar penertiban dilakukan secara proporsional dengan membedakan persoalan yang melibatkan korporasi besar dan masyarakat kecil. Masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari lahan perlu mendapatkan pendampingan dan pemahaman mengenai aturan yang berlaku.

“Kami juga berharap penertiban ini dapat dilakukan secara adil dan proporsional. Korporasi besar harus ditertibkan sesuai ketentuan apabila terbukti melakukan pelanggaran, sementara masyarakat kecil perlu diberikan pendampingan dan pemahaman agar tidak menjadi pihak yang dirugikan atau dimanfaatkan,” katanya.

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah dampak ekonomi dari penertiban kawasan hutan, termasuk potensi penerimaan negara yang berasal dari denda maupun penguasaan kembali kawasan oleh negara.

Jimmi mengatakan penerimaan tersebut pada prinsipnya merupakan penerimaan negara. Namun, ia berharap pengelolaan kawasan yang kembali dikuasai negara nantinya tetap memberikan dampak positif terhadap pembangunan di daerah, termasuk Kutai Timur.

“Pada akhirnya, kami ingin pengelolaan kawasan hutan memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat Kutai Timur. Jika ada penerimaan negara dari proses penertiban dan pengelolaan kembali kawasan tersebut, kami berharap dampak pembangunan dan manfaat ekonominya juga dapat dirasakan daerah,” ujar Jimmi.

Ia menambahkan, perlindungan kawasan hutan harus berjalan seiring dengan kepentingan masyarakat. Pemanfaatan kawasan oleh masyarakat harus tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku agar tidak membuka ruang bagi pihak lain untuk mengambil keuntungan dengan mengatasnamakan masyarakat.

Karena itu, Jimmi menilai sosialisasi Satgas PKH di Mapolres Kutai Timur menjadi momentum penting untuk membangun pemahaman bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha dan masyarakat.

Penertiban diharapkan tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mendorong tata kelola kawasan hutan yang tertib, memberikan kepastian hukum, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.(dm5)

Related Articles

Back to top button