Seorang Ayah di Kutim Tega Setubuhi Anak Tirinya, Pelaku Ditangkap Polisi
Kasus tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic melalui Kasatreskrim AKP Dimitri Mahendra Kartika
SANGATTA,deltamahakam.co.id-Seorang ayah berinisial I (33) di Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur tegah menyetubuhi anak tirinya.
Kasus tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic melalui Kasatreskrim AKP Dimitri Mahendra Kartika.
Dia mengatakan tindakan seorang ayah tersebut kemudian di laporkan langsung oleh sang ibu korban.
“Kejadian persetubuhan itu dilakukan oleh sang ayah tiri sebanyak 2 kali dan pencabulan 17 kali,” katanya, dalam rilisnya, Senin (8/4).
“Kejadian terakhir pada Minggu 31 Desember 2023 tepatnya di kamar rumah pelaku, Sangatta Utara,” sambungnya.
Terkait modus tersangka, kata dia, itu dilatarbelakangi keinginan memberi perhatian kepada sang anak yang katanya sejak kecil tak merasakan kasih sayang dari seorang ayah kandung.
“Tersangka khilaf, korban beberapa kali meminta untuk dipeluk dan diperhatikan karna sejak kecil korban tidak merasakan kasih sayang dari seorang ayah kandung,” ucap Dimitri.
Dijelaskannya awalnya sang ibu mengetahui kejadian ini pada 1 Maret 2024 setelah pihak sekolah dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) memberitahukannya.
“Korban bersama tersangka sedang baring di TKP. Lalu tersangka mulai melakukan pencabulan dengan meraba korban,” jelasnya.
“Lalu dilanjutkan melakukan persetubuhan terhadap korban dengan menurunkan pakaian bawah dan meneyetubuhinya,” sambungnya.
Mendapat informasi tersebut, Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Anak (TRC-PPA) Kaltim melaporkan ke Polres Kutim dan proses penyelidikan serta penindakan pun dilakukan.
“Kita dari lembaga TRC-PPA langsung membuat laporan ya, karena bagi kami secara kelembagaan kasus seperti ini memang tidak bisa didiamkan,” tegas Kabiro Hukum TRC-PPA, Sudirman kepada awak media.
“Dan tidak boleh ada proses di luar peradilan terkait dengan kasus-kasus seperti ini,” tambahnya.
Menurut TRC-PPA, pelaku I pencabulan itu sempat melakukan ancaman terhadap anak tirinya agar perlakuannya yang bejat itu tidak disampaikan kepada siapapun.
“Si terduga ini sempat mengatakan kepada anaknya pasca kejadian itu, bahwasanya ini hanya kita saja yang tahu. Hanya dia dan si anak yang tahu,” jelasnya.
Diketahui saat ini barang yang disita termasuk pakaian korban dan tersangka, yang menjadi bukti fisik dari perbuatan yang dilakukannya.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76 E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)