BERITA TERKINIBudayaKALTIMKebudayaanKutai TimurLintas DaerahSangatta

Perselisihan Dua Entitas Warga Terselesaikan, Jimmi: Bukti Masyarakat Kutim Mampu Menyelesaikan Konflik Dengan Cara Bijak dan Bermartabat

deltamahakam, SANGATTA – Konflik yang sempat terjadi antara warga Nusa Tenggara Timur (NTT) dan warga lokal di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akhirnya resmi berakhir damai. Penyelesaian dilakukan melalui jalur hukum adat Kutai yang mengedepankan musyawarah, kekeluargaan, serta nilai-nilai kearifan lokal.

Alih-alih menempuh jalur hukum negara yang panjang, konflik tersebut diselesaikan melalui pendekatan Hukum Adat Kutai yang mengedepankan musyawarah dan nilai kekeluargaan.

Suasana mediasi yang berlangsung di kediaman Ketua Pemangku Adat Kutai, Haji Kasmo, di Sangatta Utara, terasa hangat dan penuh kekeluargaan. Tokoh adat, organisasi masyarakat, serta perwakilan warga NTT duduk bersama menyelesaikan persoalan pemukulan yang melibatkan tiga warga NTT terhadap dua warga lokal.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, pihak pelaku dikenakan sanksi denda adat sebesar Rp 77.777.000 juta rupiah. Dalam proses tersebut, telah diserahkan uang sebesar Rp59.000.000 juta rupiah secara langsung kepada pihak adat.

Sementara itu, sisa dari denda adat tersebut turut dibantu oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, sebagai bentuk dukungan terhadap penyelesaian damai dan menjaga kondusivitas daerah.

Ketua DPRD Kutim menyampaikan bahwa penyelesaian ini menjadi bukti nyata bahwa masyarakat Kutim mampu menyelesaikan konflik dengan cara yang bijak dan bermartabat.

“Alhamdulillah, permasalahan ini sudah selesai secara adat dan ini menunjukkan bahwa kita semua mengedepankan perdamaian dan kebersamaan,” ujarnya.

Denda tersebut bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan digunakan untuk pelaksanaan ritual adat “Tempung Tawar” atau tolak bala. Ritual ini melibatkan berbagai perlengkapan seperti, mandau, gong, hingga 21 meter kain kuning polos, 30 piring polos, penginang ,satu ekor sapi buat syukuran bersama sama untuk tolak balak dan konpensasi buat korban

Tujuannya adalah untuk memulihkan keseimbangan, membersihkan dampak buruk dari peristiwa yang terjadi, serta mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.

“Yang terpenting adalah bagaimana persoalan ini benar-benar selesai dan tidak berlarut-larut, sehingga situasi tetap aman dan kondusif,” tambahnya.

Ketua Pemangku Adat Kutai, Haji Kasmo, menegaskan bahwa penyelesaian melalui hukum adat bukan hanya soal sanksi, tetapi juga pemulihan hubungan antar masyarakat.

“Penyelesaian ini bukan sekadar soal denda, tetapi bagaimana kita mengembalikan keseimbangan dan keharmonisan di tengah masyarakat,” ungkapnya.

Dengan selesainya permasalahan ini, kedua belah pihak juga saling memaafkan dan berkomitmen untuk menjaga hubungan baik serta menghormati adat istiadat yang berlaku di Kutai Timur.

Penyelesaian ini menjadi contoh nyata bahwa perbedaan dapat diselesaikan melalui dialog dan kearifan lokal, tanpa harus berujung pada konflik berkepanjangan.(dm5)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button