HUKUM&KRIMINALKutai TimurSangatta

Miliki Sabu 53,50 Gram, Seorang Wanita Diamankan Satresnarkoba Polres Kutim

SANGATTA,deltamahakam.co.id-Satresnarkoba Polres Kutim mengamankan seorang Perempuan yang memiliki narkotika jenis sabu dengan total seberat sekitar 53,50 di Jln Ulin Perum lembah hijau Rt. 33 kel. Swarga bara Kec Sangatta Utara, Kab. kutim pada Hari Sabtu (10/9/22) sekitar pukul 23.30 Wita.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Kutim AKP Darwis. SM (26) diamankan Satresnarkoba Polres Kutim karena diketahui memiliki narkotika jenis sabu dengan total seberat sekitar 53,50 gram.“Pelaku berinisial SM (26), Jln Ulin Perum lembah hijau Rt. 33 kel. Swarga bara Kec Sangatta Utara, Kab. kutim,” ujarnya.

 

Penangkapan tersebut berawal dari petugas yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang Perempuan yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah tersebut. Kemudian, timnya pun langsung melakukan penyelidikan di tempat tersebut. Sekira jam 23.30 Wita, tim langsung mengamankan dan menangkap seorang perempuan yang berinisial SM (26) tersebut.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1. ( Satu) Poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 53,50 gram beserta plastik pembungkusnya, 1 ( satu ) tas warna abu abu, 1 ( satu ) buah hp, 1 ( satu ) tas tenteng kecil warna pink tmpt menyimpan sabu. 1 ( satu ) sendok takar sabu terbuat dr pipet plastik. 1 ( satu ) timbangan digital. Beberapa plastik klip. “Untuk saat ini, pelaku sudah diamankan dan sedang dilaksanakan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ucap Kasat Narkoba Polres Kutim AKP Darwis.(*)

Sumber : Humas Polda Kaltim

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button