BERITA TERKINIKutai TimurLintas Daerah

Masyarakat Desa Tepian Indah Menuntut PT.KAN Agar Segera Menyelesaikan Kewajiban Izin Pelaksanaan Transmigrasi Kebun Plasma Seluas 100 Hektare

Quirinus Parwono Rasi meminta PT. KAN stop lakukan aktifitas dan selesaikan masalah dengan warga

KUTAI TIMUR,deltamahakam.co.id-Kepala Desa Tepian Indah, Kecamatan Bengalon, Quirinus Parwono Rasi meminta kepada PT. Kalimantan Agro Nusantara (KAN) untuk berhenti melakukan aktifitas perusahaan terlebih dahulu lantaran untuk menjaga terjadinya gesekan dengan masyarakat.

Hal itu disampaikan oleh Quirinus usai adanya beberapa penuntutan dari masyarakat pemilik kebun plasma di Desa Tepian Indah.

Adapun tuntutan masyarakat terhadap PT. KAN diantaranya meminta perusahaan segera menyelesaikan kewajiban izin pelaksanaan transmigrasi kebun plasma seluas 100 hektare.

“Oleh karena itu demi menjaga agar tidak terjadinya gesekan dengan masyarakat, PT.KAN supaya stop melakukan aktifitas untuk sementara waktu,” ungkapnya kepada tim deltamahakam.co.id- melalui ponsel pribadinya, Kamis (10/11/2022).

Selanjutnya, masyarakat juga meminta yang menjadi batas wilayah Desa Tepian Indah, sepenuhnya adalah kebun plasma milik masyarakat Desa Tepian Indah.

Selain itu, masyarakat Tepian Indah juga meminta perusahaan segera menyelesaikan dan memperjelas semua persoalan lahan kemitraan.

“Sebelum tuntutan tersebut diselesaikan, warga minta PT KAN menghentikan produktifitasnya,” tegas Quirinus.

Terakhir masyarakat juga meminta Pemerintah Desa Tepian Indah menutup semua akses produksi PT. KAN yang ada di wilayah Tepian Indah. Hal itu termasuk jalan-jalan desa yang dilewati.

“Harapan pemerintah Desa Tepian Indah dalam hal ini,saya selaku Kepala Desa Tepian Indah, ialah agar perusahaan segera menyelesaikan permasalahan ini,” tandasnya.(dm4)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button