BERITA TERKINIDPRD Kutim

Paripurna Hasil Reses, Sobirin Bagus Bacakan 6 Poin Aspirasi Masyarakat Dapil III Kutim

Adapun 6 aspirasi dan aduan masyarakat Dapil III, antar lain pembuatan turap dan normalisasi sungai, peningkatan tempat wisata, rehab masjid dan mushola, peningkatan badan jalan, pembangunan gedung olahraga, dan semenisasi jalan poros antar desa.

KUTAI TIMUR,deltamahakam.co.id-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menyampaikan laporan hasil Reses masa sidang II Tahun 2022-2023, melalui Rapat Paripurna ke 6, Rabu (3/5/2023).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kutim Joni, S.Sos di ruang sidang utama Sekretariat DPRD Kutim, Bukit Pelangi.

Dalam sidang paripurna tersebut, satu persatu juru bicara perwakilan Dapil membacakan dan menyerahkan hasil reses kepada pimpinan dewan.

Seperti pada laporan hasil reses dapil III Kutim yang diserahkan juru bicaranya, Drs H Sobirin Bagus MM. Dalam laporan itu terungkap 6 poin aspirasi masyarakat di Dapil yang meliputi meliputi 8 kecamatan.

Dapil III meliputi Kecamatan Muara Wahau, Kongbeng, Muara Ancalong, Muara Bengkal, Telen, Batu Ampar, Long Mesangat, dan Busang.

Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengungkapkan bahwa reses di daerah pemilihan III merupakan aktivitas kerja DPRD yang dilakukan anggota DPRD secara perorangan ataupun kelompok dalam rangka melaksanakan pemantauan dan menampung aspirasi dalam bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan ketertiban masyarakat.

“Aspirasi masyarakat dijadikan bahan dan data guna dikelola di masa yang akan datang. Melaksanakan pemantauan dan menampung aspirasi masyarakat dalam upaya membangun daerah yang baik untuk memperoleh data, jawaban dalam memperbaiki darah pemilihan tersebut,” papar Sobirin Bagus.

Adapun 6 aspirasi dan aduan masyarakat Dapil III, antar lain pembuatan turap dan normalisasi sungai, peningkatan tempat wisata, rehab masjid dan mushola, peningkatan badan jalan, pembangunan gedung olahraga, dan semenisasi jalan poros antar desa.

“Demikian laporan Reses masa persidangan ke II tahun 2022/2023 untuk menjaring aspirasi masyarakat secara berkala pada daerah pemilihan masing-masing guna peningkatan kualitas, produktifitas, dan kinerja DPRD Kabupaten Kutai Timur,” tutup Sobirin Bagus.(adv/dm5).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button