DPRD Kutim Gelar Sosperda Perlindungan Anak di Sangatta Selatan
Sosperda ini dilaksanakan Wakil Rakyat dari Dapil II Kutim yakni Ketua DPRD Joni, Anggota DPRD Novel Tyty WA Paembonan, dan Abdi Firdaus.

SANGATTA,deltamahakam.co.id-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kutim Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, di BPU Kecamatan Sangatta Selatan, Senin (30/10/2023).
Sosperda ini dilaksanakan Wakil Rakyat dari Dapil II Kutim yakni Ketua DPRD Joni, Anggota DPRD Novel Tyty WA Paembonan, dan Abdi Firdaus.
Joni menyampaikan, Perda tersebut merupakan bentuk kepastian hukum dalam penyelenggaran perlindungan anak.
“Melalui sosialisasi Perda ini, akan memberikan perlindungan kepada anak,” ucap Joni.
Legislator PPP itu pun mengajak seluruh aparatur pemerintah, mulai dari kecamatan untuk turut mensosialisasikan Perda Penyelenggaran Perlindungan Anak kepada masyarakat.
“Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi Perda ini, semakin banyak yang mengetahui keberadaan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak,” kata Joni.
Turut hadir juga Camat Sangatta Selatan Abbas, unsur Forkopimda, Para Kades di Kecamatan Sangatta Selatan dan tamu undangan lainnya.(adv/dm5*).