ADVERTORIALBERITA TERKINIDPRD KutimSangatta

Perda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin Kutim Butuh Disosialisasikan Secara Luas

Ketua RT hingga Pemcam di Kutim Diminta Bantu Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin

SANGATTA,deltamahakam.co.id-Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), David Rante meminta peran serta ketua RT (rukun tangga) hingga pemerintah kecamatan untuk mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) Kutim nomor 2 tahun 2021 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.

Langkah ini dinilai perlu diambil agar keberadaan peraturan tersebut bisa dilaksanakan dengan baik sehingga berlaku efektif dan maksimal.

Menurut dia, para RT, kepala dusun dan pemerintah ditingkat kecamatan yang ada di dapil , punya kewajiban untuk menyampaikan Perda bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu ini kepada masyarakat.

“Perda bantuan hukum ini dalam waktu ini harus disampaikan ke masyarakat, agar masyarakat yang kurang mampu dapat menggunakan fasilitas yang telah diberikan oleh pemerintah,” ucap David Rante usai melakukan sosialisasi Perda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin tersebut di BPU Kecamatan Sangatta Utara, Senin (30/10/2023).

Dia mengatakan, dalam perda ini, ada beberapa kriteria-kriteria masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan hukum tersebut.

“Seperti yang disampaikan oleh bagian hukum tadi, syarat mendapatkan bantuan hukum ini dengan cara mendapatkan surat keterangan dari pemerintah, soal status sebagai masyarakat yang kurang mampu,” ungkapnya.

Legislator Partai Gerindra ini juga menjelaskan Perda bantuan hukum ini, tidak hanya disosialisasikan di dapil 1, tetapi akan disosialisasikan di tiap dapil yang ada di Kutim.

“Hari ini kan khusus di dapil 1, jadi di dapil lain juga akan dilaksanakan, mungkin akan dilakukan secara bergantian,” pungkasnya. (adv/dm5*).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button