ADVERTORIALDPRD KutimPemkab Kutim

Legislator Kutim Sambut Baik 2 Usulan Raperda Pemerintah, Fraksi PDI Bilang Begini

Sangtta,deltamahakam.co.id — Legislator Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melaksanakan Rapat Paripurna (Rapur) ke-23 pada Selasa (14/5/2024).

Rapur kali ini memasuki masa Persidangan III dengan agenda mendengarkan usulan umum fraksi DPRD Kutim terkait dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Kutim.

Dua raperda tersebut yakni Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran, serta Ketertiban Umum.

Fraksi PDI Perjuangan menanggapi usulan payung hukum tersebut dengan menekankan pentingnya peraturan ini dalam melindungi aset, infrastruktur, dan kehidupan masyarakat.

“Raperda Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran merupakan aspek yang sangat vital (penting),” ujar Faizal Rahman, mewakili Fraksi PDI Perjuangan.

Sementara itu, Raperda tentang Ketertiban Umum dimaksudkan untuk menumbuhkan suasana yang aman, nyaman, dan tertib.

“Ketertiban umum merupakan prasyarat penting untuk mencapai kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan,” jawab Faizal.

Alhasil, “Fraksi PDI Perjuangan menyambut penuh komitmen Pemda terhadap Raperda ini,” imbuh Faizal.

Untuk mencapai tujuan ini, Faizal menekankan perlunya mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, memperkuat infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM), berkoordinasi dengan berbagai pihak, serta menggalakkan sosialisasi dan edukasi.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya konsultasi dengan para pemangku kepentingan sebelum menyusun dan mengesahkan peraturan tersebut.

“Fraksi PDI Perjuangan meminta sebelum merumuskan dan mengesahkan Perda, pemerintah daerah harus melakukan konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan termasuk masyarakat umum, organisasi masyarakat sipil, dan ahli HAM,” katanya.

Dengan demikian, konferensi ini menunjukkan komitmen Pemda dan DPRD Kutim terhadap topik-topik penting seperti penanggulangan kebakaran dan ketertiban umum untuk kepentingan masyarakat secara keseluruhan.(ADV)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button