BERITA TERKINIKutai TimurPolitikSangatta

Bapilu PKS Laporkan PPK Sangatta Utara ke Bawaslu, KPU Diberi Saran Perbaikan

Menindaklanjuti hal demikian, Bawaslu Kutai Timur lalu memberikan saran perbaikan ke KPU Kutai Timur untuk ditindaklanjuti.

SANGATTA,deltamahakam.co.id-Sekretaris Bapilu Partai Keadilan Sejahtera, Jimmi,ST,.,MT melaporkan PPK Sangatta Utara ke Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim) terkait selisih suara yang diperoleh di beberapa TPS. Hal tersebut berkaitan dengan selisih suara hasil rekapitulasi PPK Sangatta Utara.

Tampak dalam sebuah gambar yang diterima pada Jumat (1/3/2024), Bawaslu Kutai Timur sementara memproses berkas aduan/laporan dari Partai Keadilan Sejahtera.

Menindaklanjuti hal demikian, Bawaslu Kutai Timur lalu memberikan saran perbaikan ke KPU Kutai Timur untuk ditindaklanjuti.

Bawaslu meminta agar KPU betul-betul melaksanakan tahapan rekapitulasi sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum.

Tak hanya itu Bawaslu juga meminta KPU untuk memperhatikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.

Hal tersebut berkaitan dengan temuan Bawaslu pada selisih perolehan suara Model D Hasil PPK Sangatta Utara dengan C Hasil salinan yang terdapat di TPS. Berdasarkan Pada masalah tersebut, Bawaslu Kutai Timur meminta KPU untuk memeriksa ulang perolehan suara bahwa benar tidak ada selisih antara Model D hasil dan C salinan.

Tak sampai disitu saja, Bawaslu juga sudah merekomendasikan perbaikan ke KPUD Kabupaten untuk membuka kembali Kotak Perolehan Suara yang di dalamnya terdapat selisih suara.

Berikut surat rekomendasi perbaikan yang dikeluarkan Bawaslu Kutai Timur;
Nomor : 020/PM.00.02/K.KI-04/3/2024
Sifat : Penting
Lampiran : 1 (satu) Bendel
Perihal : Saran Perbaikan
Kepada Yth : Ketua KPU Kabupaten Kutai Timur Di Sangatta

1.Dasar Hukum
a.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;

b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum;

c. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum;

d. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum;

e. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum;

f. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024;

g. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum; dan

h. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum

2. Dalam rangka melakukan upaya Pencegahan terhadap Pelanggaran, Sengketa Proses dan Pengawasan tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum, berdasarkan hasil Pencermatan Bawaslu Kabupaten Kutai Timur terhadap MODEL D. HASIL KECAMATAN – DPRD KABKO Sangatta Utara, ditemukan selisih perolehan suara antara MODEL D. HASIL KECAMATAN – DPRD KABKO Sangatta Utara dengan MODEL C. HASIL SALINAN – DPRD KABKO yang terdapat di TPS sebagai berikut terlampir;

3.Berdasarkan angka 2 (dua) maka Bawaslu Kabupaten Kutai Timur meminta kepada KPU Kabupaten Kutai Timur agar memastikan kembali bahwa Perolehan Suara tidak ada selisih antara MODEL D. HASIL KECAMATAN dengan MODEL C. HASIL S ALIN AN;

4. Apabila diperlukan Berdasarkan angka 2 (dua) maka Bawaslu Kabupaten Kutai Timur merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Kutai Timur agar dapat membuka Kotak Perolehan Suara yang terdapat selisih pada saat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten.(*)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button