Konflik Lahan Tepian Langsat Berlarut 21 Tahun, Pemkab Kutim Siapkan Langkah ke Pemerintah Pusat
deltamahakam, SANGATTA — Persoalan sengketa lahan di Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), kembali mencuat. Konflik yang telah berlangsung sekitar dua dekade itu kini didorong untuk diselesaikan melalui pemerintah pusat, menyusul masih adanya tumpang tindih status kawasan, izin perusahaan, serta lahan yang dikuasai masyarakat.
Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Berdaulat sebelumnya mendatangi Kantor DPRD Kutim, Kamis (24/9/2026), untuk menyampaikan aspirasi terkait persoalan agraria.
Warga meminta adanya kepastian terhadap lahan permukiman dan garapan yang selama ini mereka tempati serta kelola.
Persoalan tersebut kemudian dibahas dalam audiensi bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, DPRD Kutim, dan perwakilan masyarakat. Pertemuan dipimpin Wakil Bupati Kutim Mahyunadi dan turut dihadiri Ketua DPRD Kutim Jimmi, Asisten Pemkesra Trisno serta sejumlah anggota DPRD.
Dalam pertemuan itu, persoalan lahan yang bersinggungan dengan PT Multi Kusuma Cemerlang (MKC) kembali menjadi pembahasan utama.
Ketua DPRD Kutim Jimmi mengatakan, persoalan di Tepian Langsat tidak sederhana karena terdapat irisan antara lahan masyarakat, kawasan hutan dan wilayah yang masuk dalam perizinan perusahaan.
“Permasalahan lahan kali ini ada berada di titik Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon. Tanah-tanah warga itu beririsan dengan kawasan hutan, juga kawasan konsesi dari PT MKC,” ujar Jimmi, Rabu (24/9/2026).
Menurut Jimmi, kondisi tersebut membutuhkan penanganan lintas lembaga. Ia menilai adanya perbedaan atau ketidaksesuaian data dan regulasi antarlembaga pemerintah menjadi salah satu hal yang perlu diselesaikan agar persoalan di lapangan tidak terus berlarut.
“Ada sedikit crossing di situ, bersinggungan antara dua lembaga kementerian. Ini yang perlu ditindaklanjuti karena yang menjadi korban kan masyarakat,” katanya.
Di sisi lain, pemerintah daerah menyebut telah terdapat rekomendasi dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV Kalimantan Timur terkait sekitar 1.100 hektare lebih lahan yang dinilai dapat diadendum dari izin perusahaan. Namun, proses adendum tersebut hingga kini belum terlaksana.
Persoalan itu semakin kompleks karena sebagian lahan masyarakat juga berkaitan dengan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Pemerintah daerah menyebut terdapat lahan yang telah mendapatkan persetujuan TORA, sementara masyarakat masih menghadapi kendala dalam proses administrasi dan penerbitan sertifikat akibat status kawasan dan perizinan yang belum sepenuhnya tuntas.
Pemkab Kutim kemudian berencana membawa persoalan tersebut ke pemerintah pusat. Audiensi akan diarahkan kepada kementerian terkait, termasuk Kementerian Kehutanan, Kementerian Transmigrasi, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dengan membawa data dan dokumen kondisi di lapangan.
Jimmi menegaskan, langkah awal yang perlu dilakukan adalah mengumpulkan dan memvalidasi data aktual mengenai kondisi lahan serta dokumen yang dimiliki masyarakat. Data tersebut nantinya akan menjadi bahan pembahasan bersama kementerian terkait.
“Langkah-langkahnya adalah mengumpulkan data-data yang aktual dulu terkait dengan kondisi di lapangan yang akan dihadapkan di pihak-pihak terkait, terutama di Kementerian Kehutanan dan Kementerian Transmigrasi, ATR/BPN,” pungkasnya.
Bagi warga Tepian Langsat, penyelesaian persoalan ini bukan hanya menyangkut status sebidang tanah, tetapi juga kepastian atas tempat tinggal, lahan garapan, aktivitas ekonomi dan administrasi pertanahan.
Pemerintah daerah kini mendorong agar persoalan yang telah berlangsung sekitar 21 tahun tersebut mendapat kejelasan melalui koordinasi lintas kementerian.(dm5)








