HUKUM&KRIMINALKALTIMKutai TimurSangatta

Sadis! Akibat Pengaruh Minuman Beralkohol,7 Tikaman Badik Menghujam di Dada Teman Sendiri

 

Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko menunjukkan barang bukti saat Press Conference tindak pidana pembunuhan dengan 7 tikaman di dada korban,(31/1/2022).

SANGATTA,deltamahakam-Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko didampingi Kasatreskrim Iptu I Made Jata Wiranegara dalam Konpersnya menyebutkan telah terjadi tindak pidana pembunuhan dengan pasal yang disangkakan Pasal 351 ke-3 KUHP (PENGANIAYAAN JIKA MENGAKIBATKAN MATI, DIANCAM DENGAN PIDANA PENJARA PALING LAMA TUJUH TAHUN) dan atau Pasal 338 KUHP (BARANG SIAPA DENGAN SENGAJA MERAMPAS NYAWA ORANG LAIN, DIANCAM KARENA PEMBUNUHAN DENGAN PIDANA PENJARA PALING LAMA 15 TAHUN).Senin,(31/1/2022).

“Sabtu tanggal 29 Januari 2022 berkisar pukul 19.30 wita Sat Reskrim Polres Kutim menerima informasi adanya penikaman, kemudian Tim Opsnal Reskrim Polres Kutim segera mendatangi TKP, mencari informasi dan petunjuk tentang Pelaku “ucap Kapolres

Lanjut Kapolres menerangkan,setelah Tim Macan Sat Reskrim Polres Kutim memperoleh petunjuk dari olah TKP dan keterangan saksi-saksi,bahwasanya diduga kuat bahwa pelaku adalah sdr ( MRI ) Als ( FSL ) ,kemudian Tim Macan Reskrim Polres Kutim melakukan pencarian keberadaan pelaku.

“Dan diperoleh informasi bahwa pelaku pergi melarikan diri dengan berjalan kaki ke arah pantai kenyamukan, sekitar pukul 23.47 wita (sekitar 6 jam setelah kejadian) pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal sat Reskrim Polres Kutim di jalan APT Pranoto Gang Sawito.Selanjutnya Tim Sat Reskrim Polres Kutim membawa pelaku untuk melakukan pencarian barang bukti badik yang digunakan pelaku untuk menikam korban,dan setelah menemukan barang bukti kemudian pelaku dan barang bukti di amankan ke Kantor Polres Kutim untuk diproses lebih lanjut “imbuh Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko.

Berikut kronologi kejadian tindak pidana pembunuhan tersebut,berawal pada saat Tersangka ( MRI ) Als ( FSL ) diajak minum minuman keras oleh saksi ( N ), 15 menit kemudian korban ( ASR ) Als ( LPS ) ikut bergabung minum minuman keras.Selang beberapa saat kemudian tersangka (MRI) Als ( FSL ) mengajak korban ( ASR ) Als ( LPS ) untuk kerumah majikan mereka guna mengambil sisa uang Gaji.

Tetapi korban ( ASR ) Als ( LPS ) menolak sehingga terjadi cek cok mulut antara korban dan tersangka.Saksi ( D ) dan ( A ) yang pada saat cekcok mulut berlangsung berada di lokasi,kemudian melerai tersangka dan korban dengan berkata “sudah sudah”.Namun tersangka ( MRI ) Als ( FSL ) tetap memaksa korban untuk bersama-sama mengambil gajinya,tetapi korban tetap tidak mau sehingga tersangka marah dan terjadi dorong-dorongan antara korban dan tersangka.

Dikarenakan emosi karena ajakannya ditolak korban,kemudian pelaku mengambil badik yang diletakkan di tas selempang yang dibawanya lalu menusukkan badik tersebut kearah dada korban sehingga korban jatuh ke tanah, tersangka kemudian menusuk lagi korban sebanyak 6 (enam) kali kearah badan korban.

Setelah itu Tersangka meninggalkan korban dalam keadaan tergeletak berlumuran darah karena luka tusukan, korban kemudian dibawa pergi ke Rumah Sakit Meloy oleh sdr. ( D ) dan sdr. ( A ) menggunakan mobil Pick Up Sdr.( L ).(dm1)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button