HUKUM&KRIMINALKALTIMKutai Timur

Suami yang Cabuli dan Bunuh Cucu Istri di Muara Ancalong Terancam 15 Tahun Penjara

“Diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 (lima belas) Tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus Juta Rupiah),” papar I Made Jata. (dm5).

KUTAI TIMUR,deltamahakam.co.id-Seorang pria berinisial PA (38) di Desa Senyiur, Kecamatan Muara Ancalong, Kutai Timur (Kutim), diancam hukuman 15 tahun tahun penjara, karena aksi bejatnya terhadap cucu dari istrinya sendiri. Bahkan, korban yang masih di bawah umur, dicabuli dan dihabisi nyawanya.

Edan memang kasus tersebut, mestinya seorang kakek menjaga dan melindungi cucu meskipun dia adalah cucu dari istri atau anak orang lain.

Entah setan apa yang merasuki tersangka yang tega mencabuli dan membunuh cucu dari istrinya sendiri yang berinisial DA (14).

Dari keterangan polisi, pelaku tega melakukan perbuatan terkutuk tersebut karena nafsu alias horny berat lantaran istrinya tidak mau lagi melakukan hubungan intim dengannya.

Sebelumnya, korban yang masih duduk di bangku SMP itu dilaporkan ditemukan meninggal pada, Sabtu (24/12/2022), sekitar pukul 07.30 Wita.

Korban yang ditemukan dengan hanya mengenakan baju tanpa celana, diduga diperkosa lalu dibunuh dan dibuang di lokasi tersebut.

Tidak butuh waktu lama, polisi pun akhirnya berhasil mengungkap pelaku kasus pembunuhan tersebut.

Kepada polisi, pelaku mengaku tega melakukan perbuatan terkutuk tersebut karena nafsu alias horny berat lantaran istrinya tidak mau lagi melakukan hubungan intim dengannya.

“Adanya perlawanan dari korban jadi tersangka ini panik, kemudian mencekik leher korban hingga meninggal dan setelah meninggal korban dibuang ke danau,” ucap Kapolres Kutim, AKBP Anggoro Wicaksono melalui Reskrim I Made Jata Wiranegara saat press release, Senin (26/12/22) siang.

I Made Jata Wiranegara juga memaparkan modus pelaku dengan melakukan tipu muslihat, meminta korban untuk menemani pelaku mengambil sepeda motor milik pelaku di bengkel.

“Pelaku berhenti di semak-semak, lalu merangkul korban secara paksa dan menarik korban sejauh 5 meter dari kendaraan terparkir. Kemudian pelaku membuka secara paksa celana korban dan memasukan jari pelaku dikemaluan korban sebanyak 3 kali,” bebernya.

Kini, pelaku AP harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Polres Kutim. Pelaku dikenai Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dan atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 (lima belas) Tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus Juta Rupiah),” papar I Made Jata. (dm5).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button