Genjot PAD Dari Pajak Restoran, Bapenda Kutim Maksimalkan E-SPTPD
SANGATTA,deltamahakam-Kepala Bapenda Kutim Syahfur menegaskan jika pihaknya tengah fokus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak restoran. Salah satunya dengan mengenalkan program Sistem Online Perekaman Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (E-SPTPD) Pajak Restoran (Catering)untuk biaya makan dan minum bagi OPD, lembaga dan badan usaha yang bersumber dari APBN dan APBD Kutim.
“Ini jadi salah satu cara menggenjot PAD Kutim dari pajak restoran. Kita optimalkan lewat cara ini dengan E-SPTPD,” ulasnya di depan para undangan yang hadir di Ruang Rapat Bapenda Kutim, Selasa (22/2/2022).
Menurutnya pajak dari restoran menjadi sumber penerimaan pajak terbesar. Dari 11 sumber pajak yang dikelola Bapenda Kutim, pajak restauran di peringkat ke-2 setelah pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
“Target kita ke depan untuk pajak restoran adalah Rp 21 miliar. Penghasilan pajak terbesar makan dan minum ini adalah dari catering serta perusahaan-perusahaan, khususnya juga dari OPD terkait,” ulasnya.
Sementara itu, Kasubbid Pendataan dan Pendaftaran Bapenda Kutim Rofiqoh Istiharoh menegaskan dalam sosialisasi ini untuk memberikan informasi, edukasi atau pembelajaran terhadap mekanisme pajak online melalui aplikasi E-SPTPD bagi OPD, lembaga dan badan usaha di Kutim.
“Sistem aplikasi E-SPTPD dibuat untuk mempermudah dalam pelaporan wajib pajak, karena hanya melalui smartphone, tablet atau laptop asalkan ada jaringan mereka dapat melaporkan. Untuk kegiatan hari ini difokuskan pada pajak restoran makan dan minum yang ada dalam kegiatan OPD,” pungkasnya.(kopi13)