BERITA TERKINIKALTIMKutai Timur

Wabup Kasmidi Bulang Menjamin Kebebasan Menyuarakan Aspirasi Dan Pendapat

Wakil Bupati Kutai Timur DR.H.Kasmidi Bulang,S.T.,M.M.

SANGATTA,deltamahakam-Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,(Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum).

Dikutip dari halaman akun Facebook @ Kasmidi Bulang,Sabtu (19/2/2022).Pria yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Kutim DR.H.Kasmidi Bulang,S.T.,M.M,menyebutkan hak aspirasi untuk menyuarakan pendapat,menurutnya merupakan hak bagi seluruh warga masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya baik secara lisan maupun tulisan.Hal ini diungkapkannya bentuk dari dukungan atas setiap Organisasi Kemasyarakatan yang tumbuh dan berkembang di Kutai Timur.

“Bagi saya, adik-adik yang berkecimpung di dalam suatu organisasi ataupun masyarakat Kutim yang ingin menyuarakan hak dan pendapatnya merupakan orang-orang hebat yang patut di acungi jempol dan tidak perlu takut untuk menyuarakan itu “ucapnya.

Lagi katanya “Tapi juga tidak lupa saat menyampaikan hak dan pendapatnya bukan hanya sekedar kritik yang menjatuhkan, tetapi kritik yang membangun serta menyisipkan suatu solusi untuk di tindak lanjuti “ujarnya.

Dalam kapasitasnya sebagai Wakil Bupati Kutai Timur,Kasmidi Bulang mengajak kepada seluruh warga masyarakat “Mari Bersama Kita Menata Kutai Timur Sejahtera Untuk Semua”.(dm1)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button