Pemberantasan Narkoba Tugas Semua Pihak ! – Seruan Wabup Kutim Saat Sosialisasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020
Orang nomor dua di Pemkab Kutim tersebut mengatakan, Inpres Nomor 2 tahun 2020 ini erat kaitannya dengan pemberantasan narkoba. Ia mengimbau agar semua pihak tak jenuh untuk memberantas peredaran narkotika. Sebab sampai saat ini 80 persen penghuni lapas berasal dari kasus narkoba.
“Bahkan ada disuatu daerah, penghuni lapasnya hingga 90 persen kasus narkoba,” ujar Kasmidi yang juga Ketua BNNK Kutim.
Untuk itu, Pemkab Kutim bersama instansi terkait terus melakukan aksi nyata P4GN termasuk melalui sosialisasi kali ini. Sebagai bentuk upaya menanggulangi kasus yang merusak generasi bangsa.
(Pemberantasan narkoba) Ini bukan tugas bapak kepolisian saja, bukan tugas badan narkotika tetapi tugas kita semua. Untuk turun tangan memberantas narkoba, juga di Kutai Timur,” tegasnya.
Sebelumnya, perwakilan Kesbangpol Kaltim Ismed Indah yang membuka kegiatan tersebut menyampaikan, Sosialisasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 ini bertema “Membangun Sinergitas Pemerintah Daerah Dengan Penggiat Anti Narkoba Dalam Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN dan PN)”. Ia menerangkan, Inpres ini menjadi landasan untuk bertindak bagi seluruh lembaga. Dari instansi Pemerintah Pusat maupun daerah.
“Oleh karena itu kegiatan ini sangat penting dalam membangun sinergisitas yang dinamis. Dengan para tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh pemuda untuk menyamakan persepsi dalam pencegahaan dan pemberantasan penyalagunaan peredaraan narkotika,” katanya dihadapan Kaban Kesbangpol Kutim M Basuni, perwakilan Kejari Kutim, perwakilan BNNK Kutim, Ketua FKDM Khoirul, Ketua FKUB dan undangan lainnya.
Kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari perwakilan Badan Kesbangpol Kaltim Ismed Indah dan Koordinator Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP Kaltim Risma Togi Silalahi. (kopi7/kopi3)