HUKUM&KRIMINALNASIONAL

Bareskrim Periksa Rionald Soerjanto Terkait Penggelapan dan Penipuan

“Dipanggil sebagai saksi (terlapor) dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan di PT Asli Rancangan Indonesia,” kata Dirtipiddeksus Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Kamis (2/6/2022).

Whisnu menjelaskan, kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Namun dia belum menjelaskan duduk perkara kasus yang melibatkan Rionald.

“Perkara saat ini dalam tahap penyidikan. Nanti hasilnya saya sampaikan,” terang Whisnu.

Laporan terkait Rionald teregister dengan Nomor: LP/B/0081/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 14 Februari 2022. Rio dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana penipuan, tindak pidana penggelapan dalam jabatan, tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang.

Dalam laporan itu, Rionald diduga telah melanggar diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 374 dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).(*)

Sumber :Divisi Humas Polri

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button