Diskominfo Perstik Kutim Mulai Susun Rencana Aksi untuk Tingkatkan Nilai SPBE
SANGATTA,deltamahakam.co.id- Sebagai upaya untuk meningkatkan nilai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) melalui Kanal Pengaduan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!), Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfo Perstik) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai menyusun rencana aksi.
Kamis (9/6/2022) Diskominfo dan perstik menggelar sosialisasi sekaligus rapat koordinasi internal penyusunan road map SP4N LAPOR!Rakor dilaksanakan melalui luar jaringan (luring) dan dalam jaringan (daring) di Ruang Rapat Diskominfo Perstik Kutim.
Rakor tersebut dibuka Kepala Dinas Kominfo dan Perstik melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Lisa Kominten dan diikuti oleh seluruh Kabid Diskominfo dan Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan staf terkait. Serta dari Tim USAID SEGAR Jakarta, Prayekti secara online atau dalam jaringan (daring). Untuk narasumber adalah, penyusunan Road Map SP4N Lapor USAID SEGAR yakni Ria Maya Sari dan tim SPBE Denny Willyanto.
Kabid PIKP Lisa Komentin S mengatkan, aplikasi-aplikasi pengaduan yang ada di daerah nantinya akan terintegrasi pada SP4N LAPOR! Serta terhubung juga dalam SPBE. Sedangkan untuk teknisnya diperlukan sinergitas lintas bidang.
“Melalui Kegiatan ini diharapkan seluruh Bagian dapat memahami keterkaitan antara pengelolaan sistem pengaduan SP4N LAPOR! Dengan SPBE nantinya, dapat meningkatkan nilai SPBE Kabupaten Kutim,” jelasnya.
Sementara itu dalam pemarannya materinya, Ria menyebutkan, pentingnya pengelolaan pengaduan pelayanan tersebut. Sebab akan menjadi alasan dalam penetapan arah dan langkah atau program pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
“Diperlukan penyusunan dan penetapan rancana aksi pengelolaan pengaduan pelayanan publik tahun 2020-2024 yang mengacu pada Permenpan Nomor 46 tahun 2020 tentang Road Map Sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik Nasional tahun 2020 -2024,” terang Ria.
Lebih jauh Ria menambahkan, langkah awal penyusunan road map, adalah dengan membuat rencana aksi yang terdiri dari beberapa tahapan. Yakni memahami Road Map SP4N LAPOR!2020-2024. Kemudian, memahami sistem framework sistem pengaduan instansi badan publik, melakukan penilaian mandiri (self-assement), menyusun tujuan dan sasaran serta menyusun analis kebijakan kelembagaan dan Sumber daya oleh karena itu diperlukan tim.
“Setelah ini diharapkan Diskominfo dapat membentuk Tim Rencana Aksi SP4N Lapor”. ucapnya.
Selanjutnya dalam materi yang disampaikan Denny menyebutkan, untuk mendukung peningkatan nilai indeks SPBE, salah satu indikatornya yaitu dengan peningkatan pengelolaan layanan pengaduan yakni SP4N LAPOR!.
“Kedepan, kanal aduan yang ada didaerah akan terpusat pada satu pintu,” tutupnya.(adv/Desi/dm1)