HUKUM&KRIMINALKutai Timur

Polres Kutim Gelar Press Release Kasus Pencurian Ranmor dan Penggelapan, Tersangka Mengaku Untuk Keperluan Sehari-Hari

SANGATTA,deltamahakam.co.id-Kepolisian Resor Kutai Timur menggelar Press Release terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada Kamis, (30/6/2022).

Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko saat press realese mengatakan para pelaku yang diamankan oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kutim terkait pengaduan korban beberapa waktu yang lalu.

Lebih lanjut AKBP Welly Djatmoko mengatakan Polres Kutim juga mengamankan pelaku penadahan yang bertugas membeli dan menjual Motor hasil curian ke Kota Lain.

Selain 3 pelaku curanmor Sat Reskrim juga mengamakan Barang bukti berupa 9 (sembilan) unit sepeda motor  yakni satu unit sepeda motor Kawasaki LX150F hasil penggelapan, serta 8 Unit hasil Curanmor yaitu satu unit sepeda motor Honda Scoopy cokelat Nopol KT-4668-QA, satu unit sepeda motor Honda Scoopy cokelat Nopol KT-2577-RBN, satu unit sepeda motor Honda Beat merah KT-2210-RAS, satu unit sepeda motor Honda Beat Street hitam KT-2056-JH, satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 hitam KT-2906-MQ, satu unit sepeda motor Honda Supra Fit hitam KT-4678-DT, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion merah KT-5653-IB, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z hitam KT-2261-RJ.

AKBP Welly Djatmoko menjelaskan pelaku pencurian motor melakukan aksinya dengan berkeliling tempat-tempat keramaian dan mencari kendaraan Roda 2 yang kuncinya masih terdapat pada kendaraan.

“jadi tersangka ini melakukan pemetikan dengan mengincar korban yang lengah karena tidak mencabut kunci, kemudian membawa lari motor korban. Dari keterangannya, motor ini kemudian di jual dan uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari,” tutup Kapolres Kutim.(*)

Sumber : HUMAS POLRES KUTAI TIMUR

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button