BERITA TERKINIKutai Timur

Bupati Kutim Minta Kebijakan Aturan Penghapusan Honorer Dicabut

SANGATTA,deltamahakam.co.id- Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman meminta pemerintah pusat untuk mencabut kebijakan penggantian tenaga honorer menjadi outsourching.

Berdasarkan surat edaran MenPAN-RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022, disebutkan mulai tahun depan tenaga honorer akan dihapuskan dan diganti dengan tenaga alih daya (outsourching) untuk beberapa posisi.

Menanggapi hal itu, Ardiansyah sebenarnya kurang sepakat jika tenaga honorer harus dihapuskan dan diganti outsourching.

“Kenapa harus outsourching, bagus sudah yang kemarin pakai tenaga honorer, kalau outsourching sama saja kita membiayai pihak ketiga yang merekrut tenaga kerja,” ungkapnya kepada awak media usai membuka rakor kepegawaian di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Rabu (6/7/2022)

Kata dia, pemerintah masih sangat membutuhkan tenaga honorer. Menurutnya, pemerintah juga belum mampu tanpa tenaga honorer karena sepanjang kenegaraan Republik Indonesia jabatan yang tidak bisa diisi oleh pegawai negeri sipil (PNS) itu diisi oleh tenaga honorer.

“Seharusnya aturan penghapusan dan penggantian honorer menjadi outsourching dicabut,” pintanya.

Bahkan kebutuhan analisis jabatan (anjab) di lingkungan pemerintahan Kutim terhitung masih banyak ditambah regenerasi pegawai yang sudah pensiun.

Semasa tenaga honorer saja masih sulit dipenuhi apalagi ketika sistem honorer dihapuskan.

“Pemenuhan PNS ini sulit kita penuhi maka salah satu diantaranya perlu tenaga honor,” pungkasnya. (adv/dm2)

Related Articles

Back to top button