Polres Kutim Ungkap Kasus Asusila Ayah Kepada Anak Kandungnya, Ancam Penjara 15 Tahun
SANGATTA,deltamahakam.co.id-Anak gadis dibawah umur menjadi korban kelakuan bejat oleh pamannya sendiri AK(57) ,diketahui Mawar(bukan nama sebenarnya)dijadikan pelampias nafsu birahi sejak tahun 2017.Perlakuan asusila tersebut juga dilakukan oleh ayah kandungnya EF(44) yang seharusnya menjadi benteng perlindungannya.
Dalam press release Sat Reskrim Polres Kutim melalui Waka Polres Kutim Kompol Damus Asa didampingi Kasat Reskrim Iptu I Made Jata Wiranegara, dan Kasi Humas Totok. Jumat (19/8/2022).Waka Polres Damus Asa kepada awak media mengatakan,awalnya Mawar(13)mengadukan jikalau dirinya telah disetubuhi AK tetapi EF tak memercayai pengaduan Melati. Lantas pada malam harinya EF dengan tega memaksa korban yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri untuk melayani hawa nafsu bejatnya. Awalnya pada saat tertidur lelap Melati terkejut dan terbangun dari tidurnya, ia melihat bapaknya sedang meraba tubuhnya yang mulai beranjak remaja.
“Saat Melati ini bangun disitulah bapaknya ini langsung mencabuli, anaknya cuma terdiam saat itu karena sudah merasa putus asa jikapun teriak ia mengganggap bakal tidak ada yang menolong karena sudah larut malam juga,” jelas Waka Polres Kutim Kompol Damus Asa.
Kompol Damus Asa lanjut menerangkan, orang tua Melati bercerai sehingga Melati dirawat oleh bibinya (adik dari ibu Melati). Melati memiliki dua adik yang ikut dengan ibunya. “Pamannya ini berulang kali melakukan hal itu terhadap korban, begitupun dengan bapaknya sebanyak enam kali,” imbuhnya.
Melati pun menemui ibunya dan mengadukan kejadian buruk itu, namun tak disangka ibu yang tak memiliki hati nurani ini tidak percaya atas perkataan anak kandungnya. Akhirnya Melati pun menemui bibinya yang lain dan ia ceritakan semua kejadian yang menimpanya.
“Bibinya inilah yang melapor, usut punya usut ternyata sudah sekian tahun paman ini mencabuli bahkan bapaknya pun ikut andil. Korban ini di intimidasi diancam akan dianiaya bila Melati tak menuruti kemauan pelaku,” jelasnya.
Saat ditanya, EF bapak Melati mengaku bernafsu dengan anaknya lantaran telah lama menduda sehingga tidak ada timbul rasa kasihan pada putri pertamanya tersebut. Sementara AK mengaku khilaf dan bernafsu dengan tubuh korban yang masih dibawah umur.
Kini EF dan AK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya disangkakan dengan pasal 81 ayat (1), (2), (3). UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 01 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 20 tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto pasal 64 KUHP. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(dm1)