HUKUM&KRIMINALKutai Timur

Penimbunan 5 Ton Solar di Kutim Dibongkar Polres Kutim, 2 Orang Diamankan

KUTAI TIMUR,deltamahakam.co.id- Kasus penimbunan 5 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi diungkap Polres Kutai Timur (Kutim). Dalam pengungkapan kasus, dua pelaku ditangkap berinisial NR (52) dan SY (38).

Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono didamping Wakapolres Kutim Kompol Damus Asa, Kasat Reskrim Kutim Iptu I Made Jata Wiranegara dan Kasi Humas Totok menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari Team unit III Tipiter sat Reskrim polres, melaksanakan penyelidikan.

Penyidikan disebutkan terkait adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi di Km 6 jl.poros Sangatta-Bontang Kecamatan Sangatta Selatan, Kutim dan menemukan kendaraan yang mencurigakan.

Dengan kondisi itu, tim mengikuti kendaraan merk toyota kijang kapsul abu-abu dengan Nomor Polisi KT-1636-RE yang dikemudikan oleh SY (38).

“Tim melakukan pengecekan dan menemukan 8 jerigen yang berisi BBM Jenis Solar yang akan diantar kepada NR (52) KM. 6 Poros Sangatta-Bontang, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutim,” papar Kapolres saat press release di Maolres Kutim, Kamis (1/9/2022) siang.

Selanjutnya, kata Kapolres, dilakukan pengecekan di rumah NR, ditemukan Gudang penyimpanan BBM jenis Solar yang ditampung menggunakan drum, tanki dan tandon yang berisi 5.000 liter atau 5 ton BBM Jenis Solar, dan mengamankan Satu Mobil Merk Toyota hilux berwarna putih dengan no pol KT-8865-RN milik NR (52) yang berisi 800 liter BBM jenis Solar dengan tangki besi modifikasi di bak belakang mobil yang digunakan untuk pendistribusian ke daerah pelosok di Kutim.

“Berdasarkan keterangan para pelaku bahwa semua BBM tersebut dibeli dari SPBU yang ada di wilayah Kota Sangatta dengan harga RP. 5.150/liter dan akan dijual ke Kec. Sangkulirang dengan harga Rp. 11.000/liter,” ungkap AKBP Anggoro Wicaksono.

AKBP Anggoro mengungkapkan, pelaku dalam melakukan aksinya dengan cara membeli BBM jenis solar bersubsidi di SPBU kemudian membawa pulang dan memindahkan ke tempat penampungan dengan menggunakan selang yang di hubungkan dari tangki.

“Motif tersangka melakukan tindakan tersebut yakni nantinya akan dijual belikan dan dari hasil jual beli tersebut tersangka mendapatkan keuntungan pribadi,” beber Anggoro.

AKBP Anggoro menabahkan, berdasarkan interogasi lebih lanjut, pelaku (NR) menggunakan penampungan tangki BBM tersebut sudah berlangsung selama lima tahun.

“Pelaku ini sudah beroperasi selama lima tahun. karena adanya rencana pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi, 1 bulan belakangan ini mereka aktif kembali dan menjadikan peluang bagi mereka,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka digelandang ke Mapolres Kutim beserta barang bukti. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan sebagaimana telah diubah dangan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja, Pelaku diancam pidana penjara paling lama 6 tahun penjara dan denda 60 miliar rupiah. (dm5).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button