Kutai TimurSangatta

APBD-P Kutim 2022 Disetujui

SANGATTA,deltamahakam.co.id-Setelah melalui beberapa proses tahapan pembahasan, DPRD bersama Bupati Kutim menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan 2022 dalam Rapat Paripurna ke -39, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Jumat (30/9/2022).

Rincian APBD Perubahan yang disetujui bersama tersebut terdiri dari pos pendapatan sebesar Rp 4,440 triliun, pos belanja daerah sebesar Rp 4,924 triliun dan pembiayaan sebesar Rp 539,675 miliar. Sebelum perubahan, APBD Kutim terdiri dari pos pendapatan sebesar Rp 2,954 triliun, belanja sebesar Rp 2,949 triliun dan pembiayaan sebesar Rp 5 miliar untuk penyertaan modal di PDAM Tirta Tuah Benua.

Pengesahan APBD Perubahan 2022 itu ditandatangani oleh Ketua DPRD Kutim H Joni bersama Bupati Ardiansyah Sulaiman. Kemudian Wakil Ketua I Asti Mazar Bulang, Wakil ketua II Arfan. Disaksikan oleh 28 Anggota DPRD Kutim, unsur Forkopimda, Sekretaris Kabupaten Rizali Hadi dan beberapa pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Kutim.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Ardiansyah mengatakan bahwa saran, pendapat, masukan dari fraksi adalah hal konstruktif yang akan menghasilkan keputusan optimal dan akomodatif. Bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kutim.

“Dengan selesainya Raperda APBD Perubahan 2022 ini adalah wujud komitmen kepedulian dan keseriusan, baik Pemkab maupun DPRD Kutim,” jelas Ardiansyah.

Ia mengharapkan setelah disetujui, anggaran tersebut digunakan secara bertanggungjawab terutama memenuhi kebutuhan prioritas bagi masyarakat Kutim. Proses selanjutnya adalah menyampaikan Nota Persetujuan Bersama ini ke Provinsi Kaltim. Untuk disahkan dan dimasukkan ke lembaran daerah,” ujar Ardiansyah.

Sebelum disetujui menjadi Perda APBD Perubahan 2022, semua fraksi dalam pendapat akhirnya menyetujui Raperda APBD Perubahan menjadi Perda APBD Perubahan. (kopi4/kopi3)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button