Menjabat Pj. Kepala Desa Selewengkan 1,1 Milyar, PNS Manubar Diamankan Sat Reskrim Polres Kutim
Kasus korupsi dana desa terungkap berawal dari hasil penyelidikan terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan di buat tidak sesuai
SANGATTA,deltamahakam.co.id-Seorang oknum PNS di Desa Manubar Kecamatan Sandaran Kabupaten Kutai Timur terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Hal itu lantaran penyelewengan yang ia lakukan pada tahun 2020 dengan kerugian negara lebih dari 1,1 miliar berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Kutai Timur Polda Kaltim.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, Iptu Jata mengungkapkan, proses penyidikan kasus korupsi oknum PNS berinisial AA yang ditangani pihaknya sejak Oktober 2020 silam.
“Unit Tipidkor telah melakukan penyelidikan sejak tahun 2020 saat tersangka menjabat sebagai Pj. Kepala Desa Manubar,” ujar Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, Iptu Jata juga mengungkapkan kasus korupsi dana desa yang diungkap pihaknya itu berawal dari hasil penyelidikan pihaknya terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan yang dibuat KK diduga tidak sesuai dengan realisasinya.
“Lalu sesuai dengan audit dari BPK, ada kerugian negara lebih dari 1,1 M Rupiah dan kita lanjutkan ke proses penyidikan,” lanjutnya.
Ditambahkan Iptu Jata, tersangka mengakui uang hasil korupsinya itu memang digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Atas perbuatannya, AA pun diancam dengan 2 laporan polisi tentang dugaan penyelewengan Dana Desa dan Gerbang Madu Desa Mandiri.(*)
Sumber : Divisi Humas Polres Kutim