HUKUM&KRIMINALNASIONAL

Polda Lampung Musnahkan 2 Hektare Tanaman Ganja Aceh

Pemusnahan ladang ganja tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara tindak pidana narkotika yang telah diungkap oleh tim terpadu di area seaport interdiction Pelabuhan Bakauheni

BANDAR LAMPUNG,deltamahakam.co.id-Ditresnarkoba Polda Lampung memusnahkan ladang ganja seluas 2 hektare di Desa Pulo Pemukiman Lamteba Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, Selasa (25/10/22).

Pemusnahan itu dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari BNNP Lampung, Ditresnarkoba Polda Aceh, Kanwil DJBC Sumbagbar, Kodim 0101 Aceh Besar, Pengadilan Negeri Aceh Besar, dan Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

“Ada sebanyak 20 ribu batang pohon ganja di tanah seluas 2 hektar seberat 12 ton telah kita musnahkan di lokasi,” ujar Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Aris Supriyono, S.I.K., M.Si., dilansir dari Antaranews, Rabu (26/10/22).

Pemusnahan ladang ganja tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara tindak pidana narkotika yang telah diungkap oleh tim terpadu di area seaport interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan beberapa waktu lalu.

“Kita kembangkan dan menemukan ladang ganja di Aceh yang telah kita musnahkan. Bersama tim kita musnahkan kita cabut dan kita bakar. Adanya pemusnahan ini kita harapkan tidak adanya lagi penemuan tanaman seperti ganja ini,” jelasnya.(*)

Sumber : Divisi Humas Polri

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button