BERITA TERKINIDPRD KutimKutai Timur

DPRD Kutim Gencarkan Sosper Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Kali Ini di Sangkulirang

Regulasi ini akan menjadi payung hukum dengan harapan dapat mempertegas peran perusahaan serta masyarakat dalam menyelenggarakan Ketenagakerjaan

KUTAI TIMUR,deltamahakam.co.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) tengah gencar melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Ketenagakerjaan.

Setelah di Kecamatan Sangatta Utara dan Bengalon, Sosper Penyelengara Ketenagakerjaan Kutim kali ini dilaksanakan di Kecamatan Sangkulirang, Rabu (2/11/2022).

Dari informasi dihimpun, sosialisasi regulasi daerah tersebut di Sangkulirang dilaksanakan oleh Anggota DPRD Kutim yang berada di daerah tersebut. Antara lain Agusriansyah Ridwan, S.IP, M.Si, Ubaldus Badu,A.Md, Faisal Rachman, Apansyah, Muhammad Ali, SH, dan Ahmad Gajali.

Sebelumnya, Sosper penyelenggaran ketenagakerjaan juga dilakukan oleh Ketua DPRD Kutim Joni, Wakil Ketua Arfan, Dr Novel Tyty Paembonan, Yuli Sa’pang, Asmawardi, Masdari Kidang, Hj Fitriyani dan Hasna, di Kecamatan Bengalon, pada (31/10/2022).

Tak hanya itu, Sosper serupa di hari yang sama juga dilaksanakan jajaran DPRD Kutim di Kecamatan Sangatta Utara. Ini dilakukan oleh anggota DPRD Basti Sangga Langi (PAN), David Rante (Gerindra), Piter Palinggi (Nasdem), Yusuf Silambi (PDI-P), Ramadhani (PPP), Hasbullah (PPP) dan Jimmy (PKS).

Dengan regulasi yang menjadi payung hukum ini, diharapkan mempertegas peran perusahaan serta masyarakat dalam menyelenggarakan Ketenagakerjaan.

“Semoga Perda ini memberikan manfaat yang baik buat Kabupaten Kutai Timur,” terang Basti. (dm3/dm5).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button