Wakil Ketua II DPRD Kutim Sosper Ketenagakerjaan dan Administrasi Kependudukan di Bengalon
Arfan ; Dalam Perda Ketenagakerjaan ada beberapa point yang penting, di antaranya pemberdayaan tenaga kerja lokal
KUTAI TIMUR,deltamahakam.co.id- Wakil Ketua II DPRD Kutai Timur (Kutim), Arfan, SE, Msi melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, di BPU Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon, Senin (31/10/2022).
Dalam Sosper tersebut Arfan bersama Ketua DPRD Kutim Joni, S.Sos, Dr Novel Tyty Paembonan, Yuli Sa’pang, Asmawardi, Masdari Kidang, Hj Fitriyani, dan Hasna.
Terkait Sosper ini, Arfan menyinggung mengenai Perda Penyelenggaran Ketenagakerjaan. Menurutnya, dalam perda ketenagakerjaan ada beberapa yang penting di antaranya pemberdayaan tenaga kerja lokal.
“Tenaga kerja lokal kita sepakati 80/20 yang artinya 80 persen tenaga kerja lokal, dan 20 persen tenaga kerja dari luar. Perda ini tidak jauh dari UU Omnibus law hanya saja kita mengambil kearifan lokal,” ujar politisi dari partai Nasdem ini.
Arfan juga menjelaskan penerimaan tenaga kerja semuanya melalui dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans), sehingga bisa mengakomodir tenaga-tenaga kerja yang ada.
“Kemarin di dalam perda itu disepakati bahwa semua lewat dinas terkait baik tenaga kerja lokal, luar daerah maupun asing. Tenaga kerja asing hanya sesuai kebutuhan perusahaan dan tidak dimuat dalam 80/20 tenaga kerja,” ungkap Arfan.(dm5)