BERITA TERKINIDPRD KutimKutai TimurSangatta

Perusahaan di Kutim Wajib Lapor ke Disnaker Jika Hendak Rekrut Karyawan

Faizal menekankan perlunya data yang akurat untuk mengindetifikasi jumlah pencari kerja di Kutim

SANGATTA,deltamahakam.co.id- Perusahaan yang beroperasi di Kutai Timur (Kutim) diminta melaporkan setiap informasi lowongan kerja kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk memaksimalkan penyerapan dan memberdayakan tenaga kerja lokal.

Hal tersebut sejalan dengan Perda Inisiatif DPRD Kutim dengan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Produk hukum daerah ini menciptakan era baru bagi tenaga kerja di Kutim, sebuah karya untuk rakyat dari DPRD Kutim 2022.

Anggota DPRD Kutim, Faizal Rachman menyatakan, pihaknya telah melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di dapil IV dengan menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk pihak kecamatan, desa, BPD desa, dan manajemen perusahaan setempat.

Dalam sosialisasi itu, Faizal menekankan perlunya data yang akurat untuk mengindetifikasi jumlah pencari kerja di Kutim. Begitu pula dengan pihak perusahaan, diminta agar melaporkan setiap informasi lowongan kerja kepada Disnakertrans Kutim.

Jika hal itu berhasil diterapkan, maka Kutim akan memiliki data center yang satu pintu dalam urusan ketenagakerjaan. “Tenaga kerja apa yang dibutuhkan perusahaan, dinas tenaga kerja tahu,” ucap Faizal Rachman, Kamis (3/11/2022).

Legislator PDI-Perjuangan ini menilai data center yang dimaksud tersebut akan akurat untuk memetakan jumlah pencari kerja. Selain itu, efektif dalam membuat rencana, program atau kebijakan selanjutnya. “Kalau nanti banyak pencari kerja terus pemberi kerja yang membutuhkan tidak sesuai, maksudnya klasifikasi masyarakat pencari kerja kebutuhan skill nya maka Disnaker bisa melakukan pelatihan,” papar Faizal.

Pelatihan melalui Balai Latihan Kerja (BLK) diatur dalam Perda Ketenagakerjaan Kutim. Untuk itu, Faizal menegaskan bahwa legislatif harus mensupport anggaran.

“Makanya dalam pembahasan anggaran 2023 karena Perda ini sudah disahkan, kita DPRD harus mensuport anggarannya. Karena di sini diwajibkan Disnaker melakukan pelatihan kerja melalui BLK, diminta Pemerintah Daerah untuk membuat BLK,” tuturnya.(dm5)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button