DPRD Kutim Bantah Tudingan Hambat Proyek Multiyears, Ini Penjelasannya
ada dasarnya bahwa APBD-Perubahan itu tidak boleh melakukan kegiatan tahun jamak," jelas Joni usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama perwakilan Forum Komunikasi Lintas Paguyuban di Gedung DPRD Kutim, Selasa (8/11/2022).
SANGATTA, deltamahakam.co.id – Tudingan adanya anggota dewan yang menolak program pembangunan dijawab Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Joni, S.Sos. Asumsi yang menyatakan wakil rakyat menghambat pelaksanan proyek multiyears (tahun jamak) dibantah. Pasalnya, tudingan yang dimaksudkan itu oleh dewan disebut sebagai masukan dan saran langsung dari Kemendagri. Bahwa APBD-Perubahan tidak diperkenankan melakukan kegiatan tahun jamak.
“Tokoh-tokoh masyarakat dengan asumsi anggota DPRD menolak multiyears. Tadi kita sampaikan, mungkin wartawan-wartawan mendengar semua, ada dasarnya bahwa APBD-Perubahan itu tidak boleh melakukan kegiatan tahun jamak,” jelas Joni usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama perwakilan Forum Komunikasi Lintas Paguyuban di Gedung DPRD Kutim, Selasa (8/11/2022).
Joni mengakui bahwa sebelum berkoordinasi langsung dengan Kemendagri, awalnya juga kurang yakin jika APBD-Perubahan tidak diperkenankan untuk proyek multiyears. “Dua orang Kemendagri yang kami datang semua menyampaikan seperti itu. Jadi isu-isu di masyarakat bahwa DPRD tidak mendukung proyek multiyears kami punya dasar-dasarnya, tuturnya.
Dengan RDP, Joni meyakini masyarakat akan bisa memahami alasan-alasan DPRD Kutim terkait program multiyears tersebut. (dm5).