BERITA TERKINIPemkab KutimSangatta

Janji Politik Itu Terealisasi, Ardiansyah-Kasmidi Wujudkan Program Rp 50 Juta Per RT

"Saya mewakili Pak Bupati Kutai Timur, launching program Rp 50 juta per RT tapi ini khusus yang untuk anggaran Rp 10 jutanya," ucap Kasmidi kepada awak media usai membuka acara di Hotel Royal Victoria, Jalan AW Syahranie, Sangatta, Senin (21/11/2022).

SANGATTA,deltamahakam.co.id-Janji politik Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman-Kasmidi Bulang (ASKB) terus dipacu menjelang dua tahun kepemimpinannya. Tahun ini, salah satu program yang terealisasi yaitu bantuan 50 juta per RT.

Konsep program Rp 50 juta ini dibagi dalam dua sasaran, yaitu dipergunakan Rp 40 juta untuk pembangunan infrastruktur desa, dan sisanya Rp 10 juta untuk peningkatan kapasitas sumber daya Manusia (SDM).

Untuk konsep peningkatan SDM, warga RT di Kelurahan Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan melaksanakan kegiatan bertajuk peningkatan kapasitas dan legalitas usaha skala rumah tangga. Kasmidi-sapaan Wakil Bupati Kutim berkesempatan membuka kegiatan tersebut.

Kasmidi merasa bersyukur karena salah satu program atau janji politiknya bersama Bupati bisa direalisasikan.

“Saya mewakili Pak Bupati Kutai Timur, launching program Rp 50 juta per RT tapi ini khusus yang untuk anggaran Rp 10 jutanya,” ucap Kasmidi kepada awak media usai membuka acara di Hotel Royal Victoria, Jalan AW Syahranie, Sangatta, Senin (21/11/2022).

Program bantuan Rp 50 juta per RT merupakan janji pilkada dari pasangan Ardiansyah Sulaiman dan Kasmidi Bulang (ASKB).

Kasmidi menjelaskan program Rp 50 juta, dipergunakan Rp 40 juta untuk pembangunan infrastruktur desa, dan sisanya Rp 10 juta untuk peningkatan kapasitas SDM.

“Dari anggaran tersebut (Rp 10 juta tiap RT) diberikan pelatihan penguatan kapasitas SDM kepada seluruh RT yang tergabung di Kelurahan Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan,” beber Kasmidi.

Terkait kegiatan itu, Lurah Singa Geweh Supriyanto menyampaikan latar belakang kegiatan tersebut digelar yaitu, berdasarkan Perbup Kutim Nomor 101 tahun 2021 tenatng perubahan Perbup nomor 54 tahun 2019 tentang pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat. Waktu pelaksanaan mulai dari 21 hingga 24 November 2022.

“Adapun peserta terdiri dari 35 RT ditambah warga sekitar sebanyak 3 RT jadi total keseluruhan 140 sampai 150 peserta yang mengikuti acara ini,” tandasnya.(*/dm5).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button