BERITA TERKINISangatta

Alot, Pembahasan Besaran UMK Kutim Belum Temui Titik Temu

"Kami tanya kepala dinasnya soal data statistiknya, tapi data statistik 2021 sampai 2022 belum bisa terhitung. Kita tidak tau kajiannya seperti apa, yang jelas besok akan di lanjutkan rapatnya," jelasnya.

SANGATTA,deltamahakam.co.id-Pembahasan upah minimum kabupaten (UMK) Kutai Timur (Kutim) 2023 masih buntu. Belum ada kesepakatan saat rapat dewan pengupahan. Kalangan pengusaha dan buruh masih tarik-ulur terkait regulasi digunakan untuk membahas UMK. Rencana rapat dewan pengupahan untuk membahas UMK akan dilanjutkan Selasa (29/11/2022).

Suharman selaku perwakilan dari Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Kutai Timur hadir dalam rapat tersebut mengatakan belum adanya titik temu antara serikat buruh dan dinas terkait.

“Belum ada titik temu karena upah minimum itu dilihat dari pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kutai Timur, sementara Kutim di tahun 2020 sampai 2021 kan kita minus,” ucap Suharman saat dihubungi awak media via telepon.

Suharman mengungkapkan pihaknya tidak melakukan rekomendasi penetapan UMK Kutim 2023 disebabkan masih banyak dari pihak serikat buruh yang tidak hadir dalam rapat tersebut.

“Yang diundang Disnakertrans Kutim tidak semuanya Korum (jumlah anggota minimum) makanya besok akan di lanjutkan,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Kementrian Disnaker, Penetapan UMK 2023 mengacu pada pertumbuhan ekonomi.

Menurut Suharman, tidak semua kabupaten bisa menaikkan upah minimum karena pertumbuhan ekonomi, harus ada data statistik sebagai pendukung.

“Kami tanya kepala dinasnya soal data statistiknya, tapi data statistik 2021 sampai 2022 belum bisa terhitung. Kita tidak tau kajiannya seperti apa, yang jelas besok akan di lanjutkan rapatnya,” jelasnya.

Sementara itu, Dewan Pengupahan Disnakertrans Kutim Ferucha Onivika mengatakan Disnakertrans Kutim telah menginformasikan formula yang terbaru terkait penetapan UMK Kutim 2023.

“Rapat hari pertama ini kita masih mempelajari formula yang baru, menginfokan dewan pengupahan dan bagaimana keputusan provinsi. Baru itu sih yang di bahas rapat hari ini,” ucapnya melalui telepon seluler.

Ferucha mengungkapkan tugas dari Disnakertrans Kutim hanya menginformasikan Formula terbaru dari Kementrian Disnakertrans.

“Untuk penjelasan pertumbuhan ekonomi, inflasi itu ada di BPS, kami hanya menginformasikan formula terbaru dari Kementrian,” ucapnya.

Dirinya menjelaskan penetapan UMK 2023 berdasarkan peraturan menteri 18 tahun 2022 dan tidak lagi menggunakan formula yang sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021.

“Kalau sebelumnya itu (PP 36 tahun 2021) ada batas atas dan batas bawah, tapi kalau saat ini hanya ada inflasi dan Alfa,” terangnya.(*dm5)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button