BERITA TERKINIKALTIMSangatta

Perumdam TTB Kutim Sosialisasikan Penyesuaian Tarif Air Minum Tahun 2023

"Komitmen kami intinya jika tarif dinaikkan yang terpenting pelayanan untuk masyarakat memuaskan," ujar Suparjan.

SANGATTA,deltamahakam.co.id-Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Tuah Benua (TTB) Kutai Timur (Kutim) menggelar sosialisasi Penyesuaian tarif air minum untuk kenaikan tarif layanan air bersih pada Januari 2023 nanti.

Sosialisasi dipimpin langsung Direktur Utama Perumdam TTB Kutim, Suparjan dengan mengundang rekan jurnalis dari berbagai perusahaan media, di Kafe Naik Kelas Sangatta, Sabtu (31/12/2022) siang.

Hadir pula Dirut Teknik Perumdam TTB Kutim Galuh S, Dirut Umum Jais dan dewan pengawas Agri, serta manager keuangan Reza.

Dalam paparannya, Suparjan mengungkapkan berbagai hal mengenai tujuan sosialisasi, salah satunya dengan harapan masyarakat nantinya akan lebih memahami realitas dari kenaikan tarif air minum tahun depan.

Penyesuaian tarif air minum Perumdam TTB Kutim 2023 dipastikan sesuai dengan regulasi. Dasar hukum penyesuaian tarif merujuk pada surat keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 500/K.162/2022 tentang Penetapan Besaran Tarif Batas Bawah dan tarif Batas Atas Air Minum Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur tahun 2022.

Oleh karena itu, agar tercapai sasaran pembangunan dan peningkatan pelayanan air bersih, Kabupaten Kutai Timur akan menaikkan tarif sesuai dengan keputusan Bupati Kutai Timur Nomor : 500/K.725/2022 tentang Penetapan Besaran tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur.

Suparjan menerangkan, untuk tarif seluruh daerah yang ada di tiap kecamatan sama dengan kabupaten, dan Perumdam TTB Kutim sampai saat ini menopang pembiayaan tiap unit di kecamatan.

Sistem perhitungan tarif, lanjut Suparjan, berdasarkan klasifikasi pelanggan dengan menggunakan sistem kelompok dari tarif rendah, dasar dan penuh. Pengelompokan ini bertujuan agar pelanggan menggunakan air secara efektif.

Klasifikasi pelanggan terbagi dalam empat kelompok, kelompok I (0-10 m³) Rp 3000, > 10 m³ Rp 6800, kelompok 2 (0-10 m³ Rp 6800, > 10 m³ Rp 9800), kelompok III (0-10 m³ Rp 9500, > 10 m³ Rp 12000), kelompok IV (0-10 m³ 12.800, > 10 m³ Rp 12.800).

“Komitmen kami intinya jika tarif dinaikkan yang terpenting pelayanan untuk masyarakat memuaskan,” ujar Suparjan.

Suparjan menambahkan, penyesuaian tarif air minum Perumdam TTB Kutim akan diberlakukan pemakaian Bulan Januari 2023.Berikut klasifikasi pelanggan terbagi dalam empat kelompok, kelompok I (0-10 m³) Rp 3000, > 10 m³ Rp 6800, kelompok 2 (0-10 m³ Rp 6800, > 10 m³ Rp 9800), kelompok III (0-10 m³ Rp 950, > 10 m³ Rp 12000), kelompok IV (0-10 m³ 12.800, > 10 m³ Rp 12.800).(dm4/dm5)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button