BERITA TERKINIHUKUM&KRIMINALKutai TimurSangatta

Tangkap Pelaku Ilegal Logging, Sat Reskrim Polres Kutim Gelar Press Release

Dari tangan pelaku petugas mengamankan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu warna hitam dengan nopol KT 8207 RT dan DD 8042 FC serta 102 batang kayu jenis ulin atau setara 1,8 kubik.

SANGATTA,deltamahakam.co.id-Satuan Reserse Kriminal Polres Kutim, Rabu (15/2/23) menggelar Press Release terkait kasus Ilegal Logging dan berhasil menangkap Satu pelaku Ilegal Logging, di wilayah Hukum Polres Kutim.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu warna hitam dengan nopol KT 8207 RT dan DD 8042 FC serta 102 batang kayu jenis ulin atau setara 1,8 kubik.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Anggoro Wicaksono, SH., SIK., MH. melalui Kasat Reskrim AKP I Made Jata Wiranegara, SH., SIK. menyampaikan Pelaku yang ditangkap ada 2 yakni yang pertama berinisial H, warga Desa Danau Redan Kec. Teluk Pandan Kab. Kutim, yang kedua adalah pelaku dibawah umur.

Kasat Reskrim memaparkan, terungkapnya kasus penebangan liar tersebut, berkat peran aktif personel Sat Reskrim Polres Kutim yang melakukan patroli dikawasan tersebut dan menjumpai mobil yang mengangkut kayu tanpa izin di Jl. Poros Sangatta-Bengalon Desa Swarga Bara Kec. Sangatta Utara.

“Dua tersangka pelaku illegal logging sudah diamankan dan kami akan menjerat pelaku dengan pasal 88 ayat 1 huruf a UURI nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp, 500 juta,” tegasnya.(*/dm2)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button