KALTIMPemerintahanSamarinda

Gubernur Terbitkan SE, Sementara PTM SMA/SMK Hanya Boleh 50 Persen

Desain Rizki Amalia / Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kalimantan Timur.

SAMARINDA,deltamahakam-Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan pembelajaran (pertemuan tatap muka/PTM) terbatas dan menyesuaikan sistem kerja pada satuan pendidikan jenjang SMA/MA, SMK dan SLB di Kalimantan Timur.

SE bernomor 421/0929/Disdikbud.I/2022 ini ditandatangani Wagub Kaltim H Hadi Mulyadi.

“Jadi, surat edaran ini resmi diterbitkan Pemprov Kaltim sejak surat edaran ini mulai berlaku Senin, 14 Februari 2022 sampai dengan berakhirnya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” kata Kepala Biro Adpim Setda Provinsi Kaltim HM Syafranuddin, Ahad 13 Februari 2022.

Jubir Gubernur Kaltim ini menjelaskan, dengan adanya SE tersebut, maka pelaksanaan PTM terbatas dilaksanakan maksimal dengan kapasitas 50% dengan durasi maksimal empat sampai dengan enam jam pelajaran (JP).

Kemudian, mengenai tenaga pendidik dapat menyesuaikan dengan jadwal pembelajaran yang telah diatur pada masing masing satuan pendidikan.

“Termasuk, pengaturan waktu kerja bagi tenaga kependidikan dapat dilakukan secara bergantian work from home (WFH) sebesar 50% dan work from office (WFO) sebesar 50%,” ucap Ivan sapaan akrabnya sesuai dengan SE yang diterbitkan 11 Februari 2022.

Selanjutnya, Pemprov Kaltim meminta agar pelaksanaan PTM terbatas tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.(jay/sul/adpimprov kaltim)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button