ADVERTORIALBERITA TERKINIDPRD KutimSangatta

Dianggap Merusak Ekosistem, PPP Kutim Gaungkan Penolakan Izin Ekspor Pasir Laut

"Kita ini sudah cukup bermasalah menjaga lingkungan pesisir (abrasi). Saya pikir pemerintah harus menahan diri dulu dan saya tidak sepakat dengan hal itu," ucap Hepnie saat ditemui awak media di Gedung DPRD Kutim, Senin (05/06/2023).

SANGATTA,deltamahakam.co.id-Penolakan pemberian izin atau pembukaan kembali keran ekspor pasir laut yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi terus bermunculan. Kali ini kebijakan tersebut digaungkan oleh Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Hepnie Armansyah.

Hepnie menilai pemberian izin ekspor pasir laut akan menimbulkan kerugian besar dan akan memperluas kerusakan lingkungan.

“Kita ini sudah cukup bermasalah menjaga lingkungan pesisir (abrasi). Saya pikir pemerintah harus menahan diri dulu dan saya tidak sepakat dengan hal itu,” ucap Hepnie saat ditemui awak media di Gedung DPRD Kutim, Senin (05/06/2023).

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut juga memaparkan bahaya penambangan pasir laut.

“Penambangan pasir laut, termasuk untuk tujuan ekspor dapat menyebabkan peningkatan abrasi dan erosi pesisir pantai yang bisa menurunkan kualitas lingkungan serta menyebabkan pencemaran laut yang masif,” ungkapnya.

Hepnie Armansyah yang juga sebagai Ketua Komisi B DPRD Kutim, menghimbau pemerintah pusat agar hati-hati dalam menyikapi hal tersebut, karena akan berdampak pada lingkungan dan ekosistem perairan laut.

“Kita punya sawit, kita punya batubara dan Saya pikir kita punya banyak yang masih bisa di maksimalkan termasuk pajak yang harus dimaksimalkan. Jadi jangan kita merusak lingkungan, karena berdasarkan pengalaman saya pasti akan merusak lingkungan,” jelasnya. (adv/*dm5).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button