Inilah Laporan Akhir Pansus Raperda Pedoman Tata Kearsipan Kutim
"Penataan kearsipan sangat diperlukan dalam sebuah pemerintahan baik arsip digital maupun arsip manual yang semuanya memiliki porsi kepentingannya masing-masing," ujar Novel.

SANGATTA,deltamahakam.co.id-Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kutai Timur (Kutim) menyampaikan laporan akhir kerja, pada rapat paripurna ke-9, Selasa (6/6/2023).
Dalam paripurna itu, DPRD dan Pemkab Kutim menyepakati Raperda Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah disahkan menjadi perda.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim Joni, dan didampingi Wakil Ketua DPRD II Kutim Arfan, serta Sekwan Juliansyah.
Mewakili pemerintah daerah, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman hadir langsung dalam paripurna beserta sejumlah kepala OPD. Sementara, penyampaian laporan akhir pansus disampaikan langsung Ketua Pansus dr Novel Tyty Paembonan.
Dalam laporannya, Novel mengatakan Raperda tersebut merupakan usulan Pemerintah Daerah dalam rangka memperbaiki kinerja aparatur pemerintahan khususnya terkait tata kelola kearsipan.
“Penataan kearsipan sangat diperlukan dalam sebuah pemerintahan baik arsip digital maupun arsip manual yang semuanya memiliki porsi kepentingannya masing-masing,” ujar Novel.
Novel mengatakan, Raperda ini sangat penting artinya bagi perkembangan Kabupaten Kutai Timur, karena sebuah pemerintahan tanpa tata kelola kearsipan yang baik akan mengalami banyak masalah terutama jika ada tuntutan di jalur hukum.
“Panitia Khusus Raperda sangat berharap agar pengesahan Raperda ini dapat segera dilakukan dan dapat segera dilaksanakan sebagaimana isi pasal-pasal yang terdapat dalam Raperda,” papar Novel.
Politisi Partai Gerindra itu juga mengungkapkan bahwa tidak ada perubahan signifikan dari draft awal Raperda yang diberikan kepada Panitia Khusus mengingat segala hal terkait tata kearsipan telah tercantum dalam raperda tersebut.
“Panitia Khusus telah memeriksa dan mencocokkan dengan aturan terkait serta tidak ada hal yang bertentangan dengan aturan di atasnya. Dengan demikian maka raperda ini oleh pansus dianggap telah sempurna,” pungkasnya. (adv/*dm5).