HUKUM&KRIMINALKutai TimurSangatta

Konferensi Pers serentak Polda Kaltim dan Polres Jajaran, Polres Kutim Ungkap dua Kasus TPPO

Kabid Humas Polda Kaltim,Kombes Pol Yusuf Sutejo., S.I.K., M.T saat memimpin konferensi Pers serentak Polda dan polres jajaran,melalui Zoom Meeting mengatakan bahwa saat ini Polda Kaltim, menangani 29 kasus dengan 26 korban.

SANGATTA,deltamahakam.co.id-Polres Kutim Ungkap Kasus TPPO. Menindaklanjuti maraknya kasus yang terjadi pada anak, Polda Kaltim menggelar Konferensi Pers melalui virtual yang diikuti seluruh Polres jajaran. ” Jumat (16/6/2023).

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menjadi atensi khusus dalam Konferensi Pers yang digelar Polda Kaltim, dari kasus yang ditangani Polda Kaltim, maupun Polres, modus kasus perdagangan orang tersebut sebagian besar diiming-iming menjadi Asisten Rumah Tangga (ART) dan bekerja di rumah makan.

Kabid Humas Polda Kaltim,Kombes Pol Yusuf Sutejo., S.I.K., M.T saat memimpin konferensi Pers serentak Polda dan polres jajaran,melalui Zoom Meeting mengatakan bahwa saat ini Polda Kaltim, menangani 29 kasus dengan 26 korban.

“Dari kasus TPPO tersebut, dilakukan perorangan bukan sindikat khusus TPPO dan tidak ada yang sampai keluar dari Kaltim. Rata-rata korban di iming-imingi untuk kerja menjadi Asisten Rumah Tangga (ART) dan bekerja di rumah makan,” tutur pria melati tiga itu melalui zoom meeting.

“Kapolres kutim, AKBP Ronni Bonic.,S.I.K ., M.H melalui Kanit Pidum, Ipda Joko Feriyanto Susilo, usai press release mengatakan dalam kasus TPPO di Kutim, Polres Kutim berhasil menangani dua kasus satu diantara korban anak di bawah umur.

“Polres Kutim menangani dua kasus, yang pertama di cafe BZ dan yang ke dua di hotel L kilometer 1, terkait di TKP BZ, kita amankan 1 orang berinisial AL, selaku mami, yang mana pihak laki-laki pengguna jasa ini langsung menyerahkan uang ke mami untuk open BO, kemudian kita amankan yang mana mami mendapatkan keuntungan dari pada berjualan perempuan itu,” terangnya.

“Untuk kasus yang kedua ada aplikasi WA komunikasi dengan pihak yang menjual kemudian janjian di hotel L, ada yang menjual perempuan senilai satu juta, pada saat itu kita amankan satu tersangka, yang mana pada saat itu korban masih di bawah umur tapi pada saat kita amankan belum melakukan perbuatan persetubuhan,” tambahnya.

Dari penjelasan Ipda Joko Feriyanto Susilo, kedua korban atas kemauannya sendiri, baik yang di bawah umur maupun yang dewasa.”tutupnya.
(*/Humas Polres Kutim)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button