ADVERTORIALDPRD KutimPemkab KutimSangatta

Pemda Kutim Usul dua Raperda Pada Rapur ke-22 DPRD Kutim

Ketua DPRD, Joni, usai pembacaan dasar diusulkannya Raperda itu, meminta seluruh fraksi dewan mendiskusikan serta menganalisis isi gang terkandung dalam usulan itu.

SANGATTA,deltamahakam.co.id-Legislator Kutim gelar Rapat Paripurna (Rapur) Ke-22 Masa Persidangan Ke-III Tahun Sidang 2023/2024 pada Senin 13 Mei 2024 di Ruang Sidang Utama.

Rapur dipimpin langsung oleh Joni selaku Ketua DPRD Kutim dan dihadiri 21 dewan untuk membahas Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kutim yaitu Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Ketertiban Umum.

Dalam pembukaannya Joni memberi waktu kepada Bupati Kutim diwakili Asisten 1 Poniso Suryo Renggono menyampaikan nota penjelasan pemerintah. Poniso dalam kesempatan itu menyampaikan terima kasih kepada dewan yang konsisten mengawasi aktivitas eksekutif.

“Terimakasih kepada DPRD yang telah menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan optimal. Diharapkan agar DPR dapat melaksanakan pembahasan bersama-sama antara Pemda dan pihaknya,” ucapnya.

Poniso dalam kesempatan itu membacakan dasar dimohonkannya pembahasan kedua Raperda tersebut. Dia bilang sejalan dengan laju pembangunan pertumbuhan penduduk dan perkembangan kegiatan perekenomian. Termasuk aktivitas masyarakat yang semakin tinggi.

Hal itu, kata dia, menyebabkan resiko terjadinya bahaya kebakaran yang cukup tinggi. Diperlukan usaha terus menerus untuk mengurasi resiko kebakaran.

“Karena itu upaya sungguh-sungguh harus dibuat sedemikian rupa sehingga memberi rasa aman. Bahwa kegiatan pencegahan ini bukan hanya tugas pemerintah daerah, juga harus melibatkan masyarakat. Sehinggga mewujudkan keamanan lingkungan terhadap bahaya kebakaran,” terangnya.

Lebih lanjut ia menerangkan pasal 12 ayat 1 huruf E dan lampiran UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), bahwa masalah ini merupakan urusan wajib bagi daerah karena berkaitan dengan pelayanan dasar.

“Dengan pertimbangan itu, untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum bagi pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, maka perlu dibentuk perda tersebut,” ucapnya.

Lebih lanjut Asisten 1 mengatakan UU Nomor 23 Tahun 2014 Pemda telah menentukan salah satu dari banyak urusan wajib Pemda adalah “penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Urusan ini jadi prioritas Pemda mengingat suasana tenteram dan tertib adalah kebutuhan dasar, baik secara indivudu maupun kelompok masyarakat dalam rangka melaksanakan aktivitas sosialnya.”

“Karena itu Pemda berkomitmen tetap memelihara ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat serta berupaya menertibkan melalui perda,” sambungnya.

Ia juga menegaskan aturan dewasa ini sudah sangat berkembang. Karena itu perlu mengganti peraturan lainnya yang lebih relevan. “Dengan perkembangan dan perubahan sosial, serta perkembangan regulasi maka Perda Kutim Nomor 3 tahun 2007 tentang ketertiban umum sudah tak sesuai dengan perkembangan dinamika masyarakat. Maka perlu diganti.”

“Ini diharapkan bisa menjadi acuan yuridis dan memberikan payung hukum memadai bagi Pemda dan instansi terkait dalam melaksanakan tugasnya yang terkait dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” tambahnya menerangkan..

Ketua DPRD, Joni, usai pembacaan dasar diusulkannya Raperda itu, meminta seluruh fraksi dewan mendiskusikan serta menganalisis isi gang terkandung dalam usulan itu.

“Kami selaku pimpinan mengimbau dan menginstruksikan kepada masing-masing fraksi untuk mempelajari dan menelaah tentang penjelasan yang disampaikan,” tegasnya.

Kata Joni, besok pada tanggal 14 Mei 2024, agenda ini bakal dilanjutkan. “Selanjutnya pada Rapur pandangan umum fraksi yang diagendakan besok.”

“Kenapa kita percepat karena Perda ini diharapkan cepat direalisasikan. Mudah-mudahan munculnya perda ini sesuai dengan apa yang kita harapkan,” tutupnya. (ADV)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button