ADVERTORIALDPRD KutimKutai TimurPemkab Kutim

DPRD dan Pemkab Kutim Sepakati Raperda Sapras dan Utilitas Perumahan

Ardiansyah mengapresiasi anggota DPRD Kutim dan pejabat Pemkab Kutim yang terlibat dalam pembahasan Raperda tersebut.

SANGATTA,deltamahakam.co.id-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat paripurna ke II masa sidang 2024, berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim Bukit Pelangi, Senin (22/4/2024).

Pada Paripurna itu DPRD dan Pemerintah Kutim menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyerahan Sarana Prasarana (Sapras) Umum dan Utilitas Perumahan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut dilakukan oleh Pemkab Kutim yang diwakili Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman sebagai pihak pertama, dan Ketua DPRD Kutim Joni, serta Wakil Ketua II Arfan sebagai pihak kedua.

Bupati Kutim Ardiansyah mengatakan persetujuan tersebut adalah wujud kemitraan DPRD dan Pemkab Kutim sebagai mitra sejajar dalam membahas Raperda tersebut.

Ardiansyah mengapresiasi anggota DPRD Kutim dan pejabat Pemkab Kutim yang terlibat dalam pembahasan Raperda tersebut.

Ia menjelaskan makna Raperda tersebut, yaitu memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk memelihara fasilitas umum di komplek perumahan yang dibangun oleh pengembang swasta melalui payung hukum Perda tersebut.

Selai itu, kata Bupati Kutim, banyak perumahan yang dibangun swasta memiliki fasilitas yang tidak memadai, seperti jalan, drainase, dan lain sebagainya.

Namun, Pemkab Kutim tidak dapat melakukan pemeliharaan karena belum ada payung hukum.

“Dengan adanya Perda ini, maka Pemerintah sudah bisa melakukan pemeliharaan fasilitas umum di lingkungan perumahan,” jelas Ardiansyah.

Terkait penyediaan makam dengan persentase 2 persen dari lokasi perumahan sebagai Fasilitas Umum (Fasum) dalam ketentuan Perda tersebut, Ardiansyah mengatakan bahwa hal tersebut tidak wajib.

“Pengembang belum ada yang siapkan makam di lingkungan perumahan. Tapi, ke depan, kalau memang ada, maka harus dipastikan itu representatif, jangan sampai kumuh,” ujarnya.

“Tapi kalau urusan makam, pemerintah sudah siapkan. Terbaru, kita sudah bangun 5 hektare di Sangatta Selatan. Jadi tidak wajib ada makam di perumahan,” pungkasnya.

Rapat itu dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim, Joni dan dihadiri Adapun Wakil Bupati (Wabup) Kutim, Kasmidi Bulang, serta 28 anggota DPRD Kutim dan puluhan pejabat Kutim menjadi saksi dalam penandatanganan tersebut. (Adv/*am)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button