Efisiensi BBM Lewat WFH, Ketua DPRD Kutim Jimmi Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
deltamahakam, SANGATTA – Kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai diterapkan sebagai upaya efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM). Namun, pelayanan publik di Kabupaten Kutai Timur dipastikan tetap berjalan normal tanpa gangguan.
Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak berlaku untuk sektor pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti pengurusan administrasi kependudukan hingga layanan kesehatan.
“WFH ini tujuannya untuk efisiensi BBM, tapi pelayanan publik seperti KTP, rumah sakit, dan layanan langsung lainnya tetap harus berjalan normal,” ujar Jimmi.
Ia menjelaskan, penerapan WFH dilakukan secara terbatas, baik dari sisi sektor maupun waktu. Pemerintah daerah tetap mengutamakan pelayanan kepada masyarakat agar tidak terganggu oleh kebijakan tersebut.
Menurutnya, ASN yang menjalankan WFH juga diharapkan tetap berada di rumah dan tidak bepergian. Hal ini penting agar tujuan penghematan BBM dapat tercapai secara maksimal.
“ASN yang WFH diharapkan tetap di rumah, tidak bepergian ke mana-mana dan ini untuk memastikan efisiensi BBM benar-benar terasa,” katanya.
Selain itu, pengawasan terhadap ASN yang menjalankan WFH dilakukan secara ketat melalui sistem absensi berbasis koordinat lokasi. Dengan sistem tersebut, posisi pegawai dapat dipantau secara real-time.
Langkah ini dinilai efektif untuk menjaga disiplin ASN sekaligus mencegah penyalahgunaan kebijakan WFH di lapangan.
Di sisi lain, Jimmi memastikan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan terkait pengurangan tunjangan bagi ASN. Baik tunjangan kinerja maupun uang makan masih diberikan seperti biasa.
“Belum ada arahan dari pusat maupun provinsi terkait pengurangan tunjangan. Fokus efisiensi saat ini masih pada BBM, bukan pada hak ASN,” tegasnya.
Ia menambahkan, kebijakan WFH ini masih akan terus dievaluasi untuk melihat sejauh mana efektivitasnya dalam menekan konsumsi BBM, tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik di daerah.(dm5)








