BERITA TERKINIDPRD KutimKALTIMKutai TimurPemerintahanPemkab KutimSangatta

Buruh Kutim Naik Suara di Hari Buruh Internasional, DPRD Disorot: Pengawasan Lemah, Pelanggaran Marak

deltamahakam, SANGATTA – Peringatan Hari Buruh 2026 di Kabupaten Kutai Timur diwarnai aksi penyampaian aspirasi oleh Aliansi Serikat Buruh Kutim yang berlangsung di Kantor DPRD Kutai Timur, Jumat (1/5/2026).

Dalam aksi tersebut, para buruh secara tegas menyoroti lemahnya fungsi pengawasan DPRD terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Aksi ini diikuti tujuh organisasi buruh, yakni Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSPKEP), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Serikat Buruh Sejahtera Independen 1992 (SBSI ’92), Federasi Serikat Buruh Kehutanan, Perkebunan dan Pertanian (F Hukatan), serta Serikat Pekerja Nasional (SPN).

Ketua FSPKEP, Perdana sebagai perwakilan serikat buruh menegaskan bahwa kontribusi pekerja di Kutai Timur sangat besar, terutama karena sektor pertambangan menjadi penopang utama pendapatan daerah. Namun, menurutnya, kondisi tersebut belum sejalan dengan kesejahteraan buruh di lapangan.

“Buruh punya peran besar dalam pembangunan daerah, khususnya di sektor tambang. Tapi kenyataannya masih banyak pelanggaran hak-hak pekerja yang terjadi,” ujarnya.

Ia menyebutkan berbagai persoalan yang masih kerap ditemui, mulai dari sistem upah yang dinilai belum layak, praktik alih daya (outsourcing) yang merugikan pekerja, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa dasar yang jelas.

Selain itu, persoalan rekrutmen tenaga kerja juga menjadi sorotan. Ia mengungkapkan adanya praktik penggunaan surat domisili oleh tenaga kerja pendatang yang dinilai berpotensi merugikan tenaga kerja lokal.

“Seharusnya tenaga kerja lokal diprioritaskan sesuai aturan. Jangan sampai yang sudah lama menganggur kalah dengan yang baru datang hanya bermodalkan surat domisili,” tegasnya.

Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Serikat Buruh Kutim menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya penolakan sistem upah murah, penghentian PHK sepihak, penolakan praktik outsourcing yang tidak memberikan kepastian kerja, serta kewajiban perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal hingga 80 persen sesuai Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 6 Tahun 2024.

Selain itu, mereka juga mendesak agar pemerintah daerah segera mengaktifkan kembali tim deteksi dini kerawanan ketenagakerjaan guna mengantisipasi potensi konflik hubungan industrial di perusahaan.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, dr. Novel Tyty Paembonan menyatakan menerima aspirasi yang disampaikan serikat buruh dan berkomitmen untuk menindaklanjutinya.

“Kami menerima aspirasi ini dan akan menindaklanjutinya melalui rapat dengar pendapat serta evaluasi terhadap perusahaan yang bermasalah,” ujarnya.

DPRD juga berencana membentuk forum komunikasi rutin antara pemerintah daerah, perusahaan, dan serikat buruh guna menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis. Selain itu, koordinasi dengan pemerintah daerah akan dilakukan untuk mengaktifkan kembali tim deteksi dini ketenagakerjaan.

“Kami akan mendorong agar tim deteksi dini kembali berjalan, sehingga persoalan di lapangan bisa diantisipasi lebih cepat,” tambahnya.

Di akhir kegiatan, seluruh pihak sepakat untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis, aman, dan kondusif. Momentum Hari Buruh ini pun diharapkan menjadi titik awal perbaikan sistem ketenagakerjaan di Kutai Timur, agar hak dan kesejahteraan buruh dapat terpenuhi secara lebih adil dan berkelanjutan.(dm5)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button