Mahyunadi Ungkap Alasan Investor Masih Ragu ke Kutim, Kini Perda Jadi Jaminan Hukum
deltamahakam, SANGATTA – Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Mahyunadi mengungkapkan alasan utama investor masih ragu menanamkan modal di Kutim. Menurutnya, persoalan kepastian hukum menjadi salah satu faktor yang selama ini membuat investasi di daerah belum berkembang maksimal.
Hal itu disampaikannya usai menghadiri Rapat Paripurna ke-21 DPRD Kutim, Rabu (6/5/2026), yang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) 2025–2045 bersama Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan.
Mahyunadi mengatakan, pengesahan Perda RPIK menjadi langkah penting untuk memperkuat dasar hukum pembangunan industri di Kutim.
Regulasi tersebut juga diyakini mampu memberikan rasa aman bagi investor yang ingin masuk ke daerah.
“Investor sering enggan masuk ke daerah karena kepastian hukumnya dianggap belum kuat. Dengan adanya Perda ini, Kutai Timur menunjukkan bahwa kita punya kepastian hukum untuk menjamin keamanan investasi bagi investor,” ujarnya.
Ia menjelaskan, RPIK merupakan regulasi turunan dari aturan pemerintah pusat yang wajib diterjemahkan ke dalam Peraturan Daerah agar dapat diimplementasikan di tingkat daerah.
Menurutnya, setelah Perda disahkan, pemerintah daerah akan menyiapkan aturan lanjutan berupa Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pedoman teknis pelaksanaan di lapangan.
“Dua-duanya bagus, baik RPIK maupun keolahragaan, karena memang ada undang-undang di atasnya yang harus kita terjemahkan dalam Perda untuk bisa diimplementasikan di daerah kita. Alhamdulillah sekarang sudah disahkan,” katanya.
Mahyunadi juga menyoroti besarnya potensi industri di Kutim yang belum dimanfaatkan secara optimal. Ia menyebut Kutim hingga kini belum memiliki pabrik minyak goreng meski memiliki perkebunan sawit yang luas, sehingga ke depan pemerintah ingin mendorong hilirisasi industri melalui Perda RPIK tersebut.(dm5)








