Dini Hari Digerebek! Polisi Amankan 32 Paket Sabu di Kutim, Beratnya Capai 15,53 Gram

deltamahakam, SANGATTA – Upaya pemberantasan narkotika di Kutai Timur kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di Kecamatan Teluk Pandan, Rabu (29/4/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial AWH (43) diamankan bersama puluhan paket sabu dengan total berat bruto mencapai 15,53 gram.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Jalan Poros Bontang–Samarinda KM 10, RT 002, Desa Suka Damai. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif.
Sekitar pukul 03.00 Wita, petugas berhasil mengamankan pelaku di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 32 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu, tersimpan di dalam kantong celana pelaku.
Tak hanya itu, sejumlah barang bukti lain turut diamankan, seperti satu unit ponsel, plastik pembungkus, lakban, tisu, hingga bungkus bekas makanan ringan yang digunakan untuk menyamarkan paket narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial F melalui sistem jejak di Kota Samarinda.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, menegaskan pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
“Ini hasil kerja keras anggota di lapangan dan juga peran aktif masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Kutai Timur,” tegasnya.
Ia juga menyebut, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
“Kami akan telusuri asal-usul barang dan kemungkinan adanya jaringan lain. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tambahnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Polres Kutai Timur menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di daerah.(dm5)








