Waspada Penyalahgunaan BBM Subsidi, Ketua DPRD Kutim Jimmi: Ini Bisa Jadi Tindakan Kriminal

deltamahakam, SANGATTA – Potensi penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi menjadi perhatian serius di tengah adanya disparitas harga yang cukup tinggi dengan BBM non-subsidi.
Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, mengingatkan bahwa kondisi tersebut membuka peluang terjadinya praktik penimbunan hingga penjualan ilegal oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Menurutnya, selisih harga yang cukup jauh antara BBM subsidi dan non-subsidi kerap dimanfaatkan untuk mencari keuntungan pribadi.
“Disparitas harga ini sangat berpotensi disalahgunakan. Ada peluang penimbunan hingga penjualan kembali secara ilegal,” ujar Jimmi.
Ia menegaskan, praktik semacam ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat luas yang seharusnya berhak mendapatkan BBM subsidi.
Untuk itu, pemerintah telah mulai melakukan langkah penertiban, termasuk terhadap pedagang BBM eceran yang berpotensi melakukan penyimpangan distribusi.
Selain itu, pengawasan juga diperketat guna mencegah adanya penimbunan BBM subsidi yang dapat memicu kelangkaan di lapangan.
“Pemerintah sudah berupaya menertibkan pedagang eceran dan mencegah penimbunan. Ini harus kita awasi bersama,” tegasnya.
Jimmi juga menekankan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindakan yang masuk dalam ranah hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.
“Ini bukan sekadar pelanggaran biasa, tapi sudah masuk kategori tindakan kriminal jika disalahgunakan,” katanya.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam melakukan pengawasan, serta melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan di lapangan.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan distribusi BBM subsidi dapat berjalan tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.(dm5)








