BERITA TERKINIKutai TimurSangatta

DPRD Kutim Bongkar Akar Diskriminasi Harga Sawit, Jimmi Dorong Petani Swadaya Masuk Kemitraan

deltamahakam,SANGATTA – DPRD Kutai Timur (Kutim) membongkar akar persoalan yang selama ini memicu keluhan petani kelapa sawit terkait perbedaan harga tandan buah segar (TBS) antara petani swadaya dan petani mitra perusahaan.

Ketua DPRD Kutim, Jimmi, mengungkapkan persoalan tersebut mencuat dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar DPRD bersama petani, perusahaan perkebunan, dan instansi terkait beberapa waktu lalu.

Dalam forum tersebut, petani mengeluhkan harga TBS yang mereka terima masih berada di bawah harga yang ditetapkan Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Timur.

“Dalam hasil hearing dibicarakan terkait diskriminasi harga antara petani swadaya dan mitra,” ujar Jimmi, Kamis (18/6/2026).

Menurutnya, setelah dilakukan pendalaman, diketahui perbedaan harga tersebut bukan semata-mata karena kebijakan perusahaan, melainkan dipengaruhi sejumlah faktor teknis yang menjadi syarat dalam pola kemitraan.

Meski demikian, DPRD Kutim menegaskan kondisi tersebut tidak boleh terus berlangsung karena berpotensi merugikan petani swadaya yang jumlahnya cukup besar di Kutai Timur.

Sebagai solusi, DPRD Kutim meminta perusahaan membuka ruang kemitraan yang lebih luas bagi petani mandiri agar mereka dapat memperoleh harga sesuai ketetapan Disbun Kaltim.

“Keputusannya semua diupayakan menjadi mitra dan diterapkan harga Disbun. Itu yang kami minta menjadi komitmen perusahaan, dan telah disepakati,” tegas Jimmi.

Selain membahas persoalan harga sawit di tingkat petani, Jimmi juga menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat yang menerapkan sistem satu pintu ekspor kelapa sawit melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas SDA Strategis Kelapa Sawit.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor perkebunan, khususnya melalui penjualan crude palm oil (CPO).

“Kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah meningkatkan pendapatan dari sektor sawit. Kita mendukung dan siap mengawasi penerapannya agar berjalan baik di daerah,” katanya.

Jimmi menegaskan DPRD Kutim akan terus mengawal implementasi berbagai regulasi yang berkaitan dengan sektor perkebunan agar tidak merugikan masyarakat dan tetap memberikan manfaat bagi daerah.

Terkait adanya pernyataan salah satu anggota DPRD yang menyinggung minimnya peran pemerintah daerah dalam persoalan harga sawit, Jimmi menilai hal itu merupakan pandangan pribadi dan tidak mewakili sikap lembaga.

Ia menegaskan bahwa kewenangan penetapan harga TBS berada di tingkat provinsi, sedangkan pemerintah kabupaten berperan dalam pengawasan pelaksanaan aturan tersebut di lapangan.

“Itu pendapat personal. Kewenangan harga TBS ada di gubernur, bukan bupati. Sementara Disbun Kutim akan memastikan penerapan harga Disbun Provinsi berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.(dm5)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button