HUKUM&KRIMINALKutai Timur

Polres Kutai Timur Amankan Puluhan Motor Terlibat Balapan Liar

Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic menyebut jika penindakan terhadap balap liar di Kutai Timur dari tanggal 16 hingga 17 Maret 2024.

SANGATTA,deltamahakam.co.id-Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengamankan puluhan sepeda motor yang terlibat balapan liar.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic menyebut jika penindakan terhadap balap liar di Kutai Timur dari tanggal 16 hingga 17 Maret 2024.

“Lokasi balap liar ada beberapa titik di wilayah Sangatta Utara, yakni di jalan
Yos Sudarso dan Jalan Soekarno Hatta,” katanya, konferensi pers di Mapolres Kutim, Senin (18/3/2024).

“Kami mendapatkan informasi adanya balap liar dari masyarakat. Informasi itulah yang kami tindaklanjuti dan mengamankan pelaku balap liar,” sambungnya.

Ia juga menjelaskan, para pelaku merupakan para pemuda, bahkan ada yang masih di bawah umur.

“Dari tanggal 16 hingga 17 kami melakukan pemantauan. Tim gabungan melakukan pemantauan dari Shabara maupun Lantas. Lalu paginya kami melakukan penindakan dan mengamankan sekitar 56 sepeda motor,” jelasnya.

“Namun setelah kami filter menjadi 41 sepeda motor yang diduga betul betul melakukan aksi balap liar,” tambah Kapolres.

Ia menyebut jika pihaknya mengamankan sebanyak 41 orang. Ditambah dengan 17 orang penumpang yang ikut balapan liar.

“Motor tersebut masuk tilang. Selain itu, kendaraan yang mereka gunakan untuk balapan juga disita polisi,” sebutnya.

Kapolres mengatakan Motor tersebut kemungkinan baru dikeluarkan setelah Idul Fitri.

“Kami juga menyita knalpot racing atau Brong yang digunakan motor balap liar itu. Jadi ada 41 knalpot Brong yang kami sita,” terangnya.

“Kami juga perintahkan kepada yang bersangkutan untuk mengganti dengan knalpot yang benar sesuai dengan spek yang sudah,” lanjutnya.

Tak hanya itu, Kapolres Kutai Timur juga memberikan pernyataan kepada para pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Surat pernyataan itu juga ditandatangani orang tua mereka,” jelasnya.

Untuk itu, Ia berharap beratnya hukuman itu dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan masyarakat luas. Sehingga mereka tidak lagi melakukan balap liar.

“Sekali lagi kami ingatkan kepada seluruh masyarakat Kutai Timur untuk tidak melakukan balap liar di jalan umum. Sebab hal itu dapat merugikan diri sendiri dan orang lain,” imbuhnya. (*/AM)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button